https://www.elaeis.co

Berita / Sumatera /

Dugaan Pencaplokan Lahan Oleh PTPN V Kebun Sei Tapung Dibahas di DPRD Rohul

Dugaan Pencaplokan Lahan Oleh PTPN V Kebun Sei Tapung Dibahas di DPRD Rohul

RDP di Komisi I DPRD Rohul membahas sengketa lahan warga dengan PTPN V. foto: Yahya


Pasir Pangaraian, elaeis.co - Komisi I DPRD Kabupaten Rokan Hulu (rohul), Riau, menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) terkait dugaan pencaplokan lahan masyarakat seluas 30 hektare oleh PTPN V Kebun Sei Tapung.

Dalam rapat RDP tersebut terungkap bahwa terdapat lahan seluas 300 hektare bebas garapan yang dikuasai oleh PTPN V Kebun Sei Tapung. Diantaranya 165 hektare masuk dalam kawasan Hutan Lindung (HL), sedang 135 hektare lagi masuk dalam Areal Penggunaan Lain (APL).

"Di atas areal 300 hektare itu terdapat lahan saya seluas 30 hektare. Nah di sini PTPN V tidak mengakui itu, mereka mengatakan lahan seluas 30 hektare itu berada di luar rekomendasi sesuai yang diberikan Bupati Rohul waktu itu. Padahal, kalau rekomendasi yang dimaksud itu malah melebihi yang diberikan Bupati Rohul seluas 280,8 hektare," kata Darmawi, pemilik lahan yang bersengketa dengan PTPN V, kepada elaeis.co, Senin (8/5).

Dia berharap Komisi I DPRD Rohul dapat menindaklanjuti hasil RDP tersebut. Dia juga meminta agar PTPN V Kebun Sei Tapung segera mengembalikan lahan yang dikuasai selama ini serta tidak lagi melakukan aktivitas di atas lahan tersebut.

"Saya percaya dan berharap kepada anggota DPRD Rohul khususnya yang ada di komisi I bisa membantu saya untuk menyelesaikan masalah ini. Saya banyak rugi atas apa yang dilakukan pihak PTPN V Kebun Sei Tapung selama ini," ucapnya.

Pihak manajemen PTPN V Kebun Sei Tapung mengakui bahwa lahan seluas 165 hektar itu berada dalam kawasan HL Bukit Suligi. Hanya saja, pihak PTPN V menyebut itu di luar lahan seluas 30 hektare yang diklaim masuk dalam garapan Kebun Sei Tapung.

"Lahan dalam kawasan HL ini sudah kita laporkan ke Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK). Kalau masalah klaim Pak Darmawi, itu bukan dari bagian areal lahan seluas 165 hektar, tapi di luar," jelas Kasubbag Hukum Direksi PTPN V, Wiwin menjawab elaeis.co usai RDP, didampingi Staf Hukum Distrik Barat Azhar Pulungan.
 
Ketua Komisi I Anggota DPRD Rohul, Budi Darman mengatakan bahwa pihaknya akan mengkaji persoalan ini secara mendalam dan segera memanggil seluruh stakeholder yang berkepentingan untuk menyelesaikannya.

"Seperti pihak kehutanan dan BPN untuk duduk bersama menyelesaikan masalah ini, termasuk memanggil ulang pihak perusahaan. Sampai saat ini kita baru mengumpulkan keterangan, belum ada keputusan," kata anggota Fraksi Partai Nasdem itu.

Namun rapat menyepakati aktivitas PTPN V Kebun Sei Tapung di atas lahan yang disengketakan dihentikan untuk sementara waktu.
 

Komentar Via Facebook :