https://www.elaeis.co

Berita / Serba-Serbi /

Dugaan Perselingkuhan PNS dan Perwira TNI di Riau Sampai ke Pengadilan

Dugaan Perselingkuhan PNS dan Perwira TNI di Riau Sampai ke Pengadilan

RE, suami dari PNS yang diduga berselingkuh dengan perwira TNI AU


Pekanbaru, Elaeis.co - Seorang wanita bekerja sebagai Pegawai Negeri Sipil di lingkungan Pemkot Pekanbaru diduga berselingkuh dengan seorang perwira TNI di Pekanbaru. Permasalahan mereka diseret hingga ke meja hijau oleh suami si wanita tersebut.

Agenda sidang sksepsi dan jawaban  oleh kuasa hukum dari RE, Adha Nuraya, SH MH yang bernaung di Law Office Titian Teras Advocate & Legal Consultant. Hakim yang memimpin sidang gugatan di ketuai oleh Asfawi.

RE yang merupakan suami sah dari oknum PNS Guru Sekolah Dasar di salah satu kota Pekanbaru, digugat cerai karena adanya peia idaman lain yang diduga dari TNI AU.

Hari ini majelis hakim beserta tergugat dan penggugat mendengar kesaksian dari asisten rumah tangga RE. Remi Marbun (RM) kapasitas sebagai saksi (asisten rumah tangga sudah ikut selama 17 tahun) dari RE, menerangkan bahwa apa yang terjadi tidak seperti dalam isi gugatan pihak penggugat.

Sehingga Adha Nuraya memberikan klarifikasi atas tuduhan kepada kliennya yang mengatakan RE mengusir N dari rumah dan tidak dinafkahi lahir dan bathin.

"Itu tidak benar, sama sekali tidak benar. RE sosok suami yang bertanggung jawab, bahkan untuk motor saja RE beli cash demi kendaraan istrinya berangkat kerja. Kita berharap majelis hakim memberikan putusan yang adil dan bijaksana dalam perkara yg dihadapi oleh klien kami dengan menimbang keterangan saksi yang dihadirkan, bahwa yg sebenarnya terjadi tidak seperti isi gugatan," tegasnya.

Menurut Adha, salah satu aturan disiplin PNS yakni terkait kehidupan rumah tangga dimana PNS dilarang berselingkuh.

Hal itu diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 45 Tahun 1990 Perubahan Atas PP Nomor 10 tahun 1983 Tentang Ijin Perkawinan dan Perceraian Bagi Pegawai Negeri Sipil.

“Pegawai Negeri Sipil dilarang hidup bersama dengan wanita yang bukan istrinya atau dengan pria yang bukan suaminya sebagai suami istri tanpa ikatan perkawinan yang sah,” bunyi Pasal 14 PP Nomor 45 Tahun 1990.

Bahwa pelanggaran terhadap Pasal 14 yang terkait praktik selingkuh masuk dalam kategori pelanggaran atau hukuman disiplin berat. PP Nomor 30 Tahun 1980 Tentang Peraturan Disiplin PNS telah diubah menjadi PP Nomor 53 Tahun 2010 Tentang Peraturan Disiplin PNS.

Hukuman berat dalam PP Nomor 53 tahun 2010 adalah penurunan pangkat satu tingkat selama tiga tahun, pemindahan dalam rangka penurunan jabatan, pembebasan jabatan, dan yang terberat yakni pemecatan tidak hormat.

 

Komentar Via Facebook :

Berita Terkait :