Berita / Serba-Serbi /
Duit Toke Sawit Rp 500 Juta Disita, ini Masalahnya
Padang, elaeis.co - Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak (Kanwil DJP) Sumatera Barat dan Jambi menyita harta Direktur CV BP berinisial M berupa uang tunai Rp 500 juta.
Tindakan tersebut dilakukan sebagai bagian dari proses penyidikan terhadap CV BP yang terdaftar sebagai Wajib Pajak Badan di Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Muara Bungo, Provinsi Jambi. Perusahaan ini bergerak di bidang usaha jual beli tandan buah segar (TBS) sawit.
Kepala Bidang Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat Kantor Wilayah DJP Sumatera Barat dan Jambi Marihot Pahala Siahaan mengatakan, M merupakan tersangka tindak pidana pajak dan disangka melanggar Pasal 39 ayat (1) huruf c dan huruf i Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2007 tentang Perubahan Ketiga atas Undang-Undang 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan.
Menurutnya, M dengan sengaja tidak menyampaikan Surat Pemberitahuan (SPT) dan tidak menyetorkan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) yang telah dipungut selama masa pajak November 2019 sampai dengan Desember 2020. Penyidik telah menemukan sekurang-kurangnya dua alat bukti sebagaimana dipersyaratkan dalam KUHAP dan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 21/PUU-XII/2014 tanggal 28 Oktober 2014.
Setelah gelar perkara baik di internal Kanwil DJP Sumatera Barat dan Jambi dan dengan Korwas PPNS Polda Jambi, penyidik akhirnya menetapkan M sebagai tersangka. Penyidik Kanwil DJP Sumatera Barat dan Jambi secepatnya akan menyelesaikan berkas perkara yang kemudian akan diserahkan kepada Kejaksaan Tinggi Jambi melalui Korwas PPNS Polda Jambi.
"Perbuatan tersangka tersebut menimbulkan kerugian pada pendapatan negara sekurang-kurangnya sebesar Rp 1.686.170.305," jelasnya melalui keterangan resmi yang dikutip Rabu (9/8).
Dia menegaskan, penyitaan harta tersangka yang dilakukan penyidik adalah untuk memulihkan kerugian pada pendapatan negara. "Penyitaan tersebut telah mendapatkan penetapan oleh Pengadilan Negeri Padang," sebutnya.
Selain melakukan penyitaan, berdasarkan permintaan penyidik Kanwil DJP Sumatera Barat dan Jambi, Polda Jambi melalui Polres Bangko melakukan penahanan terhadap tersangka AS selama 20 hari dan dititipkan di Rutan Polsek Bangko. Sesuai dengan ketentuan Pasal 21 ayat (1) KUHAP, penahanan dilakukan agar tersangka tidak melarikan diri, menghilangkan barang bukti, dan mengulangi perbuatannya.
Dia melanjutkan, tersangka diancam dengan pidana penjara paling singkat enam bulan dan paling lama enam tahun dan denda paling sedikit dua kali jumlah pajak terutang yang tidak atau kurang dibayar dan paling banyak empat kali jumlah pajak terutang yang tidak atau kurang dibayar.
"Kami meminta masyarakat di wilayah Sumatera Barat dan Jambi menjalankan kewajiban perpajakannya dengan baik sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku," pesannya.
"Kanwil DJP Sumatera Barat dan Jambi akan terus berupaya agar penegakan hukum dilakukan secara konsisten dan profesional sebagai upaya untuk meningkatkan kepatuhan masyarat terhadap ketentuan perpajakan serta meningkatkan penerimaan negara," imbuhnya.
Komentar Via Facebook :