Berita / Nusantara /
Dukung Pencabutan Izin Kebun Sawit, MRPB Bentuk Pansus
Jakarta, Elaeis.co - Lembaga kultur Majelis Rakyat Papua Barat (MRPB) menyatakan mendukung keputusan Bupati Sorong Johni Kamuru mencabut izin empat perusahaan perkebunan kelapa sawit untuk penyelamatan hak hidup masyarakat adat bersama sumber daya alam.
Dukungan lembaga kultur tersebut ditunjukkan melalui pembentukan panitia khusus (pansus) yang telah disetujui seluruh anggota MRPB dan ditetapkan dalam rapat pleno pembukaan masa sidang III tahun 2021 di kantor MRPB di Manokwari.
Wakil Ketua MRPB Cyrelius Adopak mengatakan, pansus MPRB dibentuk untuk mengawal keputusan Bupati Sorong yang sedang menghadapi gugatan pihak investor sawit di PTUN.
“MRPB bersama Bupati Sorong, apa yang diputuskan oleh sosok Johny Kamuru adalah keputusan seorang anak adat yang punya hati untuk selamatkan hutan, tanah dan masyarakat adat dari kekuasaan investor,” kata Adopak, dikutip Jubi.co.id.
Dia mengatakan, setelah ditetapkan, pansus MRPB segera melakukan peninjauan lapangan ke Kabupaten Sorong guna mengumpulkan bahan dan keterangan masyarakat adat untuk mempertahankan keputusan Bupati Johny Kamuru.
Adopak mengajak seluruh anak asli Papua yang mengemban jabatan sebagai kepala daerah di wilayah Papua Barat untuk berani berkata jujur dan melawan segala bentuk investasi yang pada akhirnya merusak alam atau memarginalkan masyarakat adat.
“Banyak contoh sudah terjadi, bahwa investor perkebunan sawit, mineral dan gas bumi maupun perusahaan kayu lebih banyak merusak hutan dan tanah adat dari pada menyejahterakan masyarakat,” katanya.
Terpisah, Bupati Johny dalam keterangan pers secara virtual menyatakan bahwa pencabutan izin perkebunan sawit di daerah itu karena secara prosedural dan substansi tidak dapat lagi ditolelir.
Dia mengungkap bahwa izin tersebut diberikan oleh kepala daerah sebelumnya, namun perusahaan dimaksud telah beberapa kali melakukan pergantian manajemen. Setelah dilakukan kajian bersama sejumlah pihak, diketahui bahwa hanya beberapa hektar saja dari izin yang diberikan yang sudah dilakukan penanaman.
“Akhirnya kami melihat bahwa secara prosedural dan substansi sudah tidak sesuai sehingga izinnya dicabut demi kelangsungan hidup masyarakat dan kelestarian alam serta kesinambungan pembangunan di daerah ini,” katanya.
Komentar Via Facebook :