Berita / Nasional /
Duta Palma Ternyata Tak Pernah Bayar Dana Reboisasi dan PSDH
Jakarta, elaeis.co - Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menggelar sidang perkara korupsi pada pelaksanaan kegiatan perkebunan oleh PT Duta Palma Group, Senin (7/11).
Pada sidang yang diagendakan pemeriksaan saksi itu, Jaksa Penuntut Umum (JPU) menghadirkan salah seorang pejabat di Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) RI.
Adapun saksi yang dihadirkan adalah Direktur Iuran dan Penatausahaan Hasil Hutan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan RI periode 2022 sampai sekarang, Ade Mukadi.
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Ketut Sumedana mengatakan, dalam sidang itu Ade Mukadi mengungkapkan bahwa PT Duta Palma Group di Kabupaten Indragiri Hulu tidak pernah membayarkan dana reboisasi (DR).
"Bahwa dari sistem informasi PNBP yang ada pada Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan RI, tidak ada data dari Duta Palma Group dalam perizinan bidang kehutanan," kata Ketut.
"Duta Palma juga tidak pernah melaporkan penebangan hutan dalam land clearing sehingga tidak pernah melakukan pembayaran Dana Reboisasi (DR) dan Provisi Sumber Daya Hutan (PSDH)," ungkapnya.
Adapun anak perusahaan PT Duta Palma Group yang dimaksud yakni PT Palma Satu, PT Panca Agro Lestari, PT Seberida Subur, PT Banyu Bening Utama, dan PT Kencana Amal Tani.
Komentar Via Facebook :