Berita / Lingkungan /
Eks Anggota TNI AL Diamankan dalam Operasi Penangkapan Kapal Pasir Laut
Pekanbaru, Elaeis.co - Direktorat Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan, Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) menangkap kapal yang akan pengangkut pasir laut di Pulau Rupat, Riau.
Ada 10 Anak Buah Kapal yang beroperasi di wilayah laut Rupat Kabupaten Bengkalis, Riau, satus mereka masih sebagai saksi. Salah satu pelaku merupakan pensiunan TNI Angkatan Laut.
Direktur Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan, Laksamana Muda TNI Adin Nurawaluddin mengatakan, operasi penangkapan dilakukan berdasarkan laporan dari masyarakat dan nelayan setempat.
"Penambangan pasir itu merugikan masyarakat dan nelayan," ujar Adin saat konferensi pers di atas Kapal Hiu-1, milik Pengawas Perikanan Kementerian Kelautan RI, Senin (14/2).
Adin menjelaskan, kapal dengan nomor lambung KNB-6 melintas di perairan Pulau Rupat. Kapal itu baru datang dari Karimun, Kepulauan Riau setelah disewa PT Logomas Utama. Di dalam kapal itu, ada 10 ABK.
"KNB-6 ini baru datang dan akan mengangkut pasir laut di Pulau Rupat. Pemeriksaan ini berawal dari pengaduan masyarakat terkait kerusakan wilayah pesisir Pulau Rupat yang dilaporkan kelompok pemerhati Pulau Rupat ke Polda Riau," ucap Adin.
Selanjutnya, laporan itu ditindaklanjuti pada 12 Februari 2022. Kementerian Kelautan berkoordinasi dengan Dinas Perikanan Riau dan polisi. Setelah didalami, ada dugaan kerusakan abrasi, padang lamun dan tak adanya izin PT Logomas Utama.
"Kemudian kita menangkap dan hentikan kapal KNB-6 yang diduga akan melakukan pengangkutan pasir laut. Kapal sudah kami periksa terkait kerusakan lingkungan di wilayah pesisir," kata Adin.
Kepada petugas, nahkoda kapal KNB-6 mengaku baru tiba dari Karimun dan belum ada kegiatan. Namun, kapal itu terindikasi tidak ada izin pengangkutan pasir laut. Kapal ini dicarter PT Logomas Utama.
Adin akan membawa kasus itu ke ranah hukum. Pihaknya akan koordinasi dengan Kementerian Perhubungan, Pemprov Riau dan seluruh jajaran atas akivitas ilegal di Pulau Rupat tersebut.
"Kita akan bawa ini ke ranah pidana dan penyelesaian administrasi di luar pengadilan. Kita telusuri sampai mana, karena informasi kegiatan sudah ada dari 2021 lalu," katanya.
Salah satu awak kapal merupakan pensiunan TNI Angkatan Laut. Adin menegaskan, baik kasus maupun pelakunya tidak ada hubungannya dengan institusi Angkatan Laut.
"Ada pensiunan TNI AL, tapi kita pastikan kasus ini tidak ada kaitan dengan TNI AL karena dia sudah pensiun," terang Adin yang diamini Komandan Pangkalan Angkatan Laut Dumai, Kolonel Himawan.
Sementara itu, tokoh masyarakat dan nelayan berulang kali memprotes aktivitas PT Logomas Utama. Di mana aktivitas sudah dilakukan sejak awal Oktober-November 2021 lalu.
"Aktivitas ini sudah beroperasi sejak Oktober lalu. Bukan kapal ini, ada kapal lain yang menyedot pasir di sana," kata tokoh masyarakat Pulau Rupat, Said Amir.
Menurut Amir, sejak aktivitas tambang pasir, nelayan kesulitan memenuhi kebutuhan. Sebab, hampir 50 persen laut di Pulau Rupat rusak.
"Kerusakan ada satu buah Beting Kuali itu hilang. Pantai Beting Aceh sudah abrasi hampir 50 persen, ikan di sana sudah berkurang, kepiting dan udang sudah berkurang," ucap Amir.
Komentar Via Facebook :