Berita / Sumatera /
Eks Bupati Kuansing Sebut Berikan Uang ke Orang Mengaku Pegawai KPK
Pekanbaru, Elaeis.co - Mantan Bupati Kuansing, Mursini mengaku pernah memberi sejumlah uang kepada orang yang mengaku pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Bahkan, dia sudah dua kali menyuruh anak buahnya berangkat ke Batam, Kepulauan Riau untuk memberi 'upeti' kepada orang tersebut dengan total Rp 650 juta.
Pengakuan Mursini itu disampaikan dalam sidang pembacaan surat dakwaan jaksa dalam kasus korupsi dana APBD Kuansing tahun 2017, Rabu (1/9). Dalam sidang itu, Mursini sebagai terdakwa di Pengadilan Negeri Pekanbaru. Sidang itu dipimpin oleh ketua majelis hakim, Dr Dahlan.
Dakwaan Mursini dibaca secara bergantian oleh jaksa Rudi Heryanto, Riski Ramahtullah, Hendri, dan Imam Hidayat. Para jaksa membeberkan kronologis penyerahan uang tersebut. Mursini berada dalam Lapas Pekanbaru mengikuti sidang secara virtual, sedangkan jaksa secara tatap muka dengan hakim.
Tahap pertama, pemberian uang atas perintah Mursini dilakukan sebesar Rp 500 juta. Terdakwa memerintahkan M. Saleh menyediakan uang sebesar Rp 500 juta untuk diserahkan kepada seseorang yang mengaku pegawai KPK.
Kemudian Mursini memerintahkan saksi Verdi Ananta untuk berangkat ke Batam untuk menyerahkan uang tersebut kepada seseorang yang mengaku pegawai KPK. Rencana penyerahan uang tersebut tuntas dilakukan.
Tak sampai di situ, beberapa waktu kemudian, Mursini kembali memerintahkan saksi M. Saleh untuk menyediakan uang sebesar Rp 150 juta. Uang tersebut untuk diserahkan kepada orang yang sama yang mengaku pegawai KPK.
Sama seperti modus penyerahan uang sebelumnya, Mursini menyerahkan satu unit Handphone merk Nokia kepada M. Saleh. Di dalam handphone tersebut hanya tersimpan nomor kontak orang yang mengaku pegawai KPK tersebut.
Saleh bersama saksi Verdi pun berangkat ke Batam, Kepulauan Riau menyerahkan uang titipan tersebut kepada orang yang mengaku pegawai KPK.
Adapun uang dengan total Rp 650 juta itu diyakni oleh jaksa bersumber dari 6 kegiatan yang dianggarkan dalam APBD 2017 pada Sekretariat Daerah Kabupaten Kuansing.
"Terdakwa telah menyuruh melakukan atau turut serta melakukan, beberapa perbuatan yang ada hubungan sedemikian rupa sehingga harus dipandang sebagai satu perbuatan berlanjut, secara melawan hukum, memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi, yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara," kata jaksa saat membacakan dakwaan.
Tak hanya itu, nama mantan Ketua DPRD Kuansing yang kini menjabat sebagai Bupati Kuansing, Andi Putra disebut dalam surat dakwaan kasus korupsi Bupati Kuansing periode 2016-2021, Mursini. Nama Andi Putra disebut menerima uang sebesar Rp 90 juta dari mantan Plt Sekretaris Daerah Kuansing, Muharlius.
Pemberian uang tersebut menurut jaksa atas perintah Mursini agar pembahasan RAPBD tahun 2017 bisa disesaikan secepatnya.
Jaksa menyebut Muharlius pernah dipanggil oleh Mursini untuk menyelesaikan pembahasan RAPBD 2017. Muharlius lantas menemui Andi Putra yang juga merupakan Ketua Badan Anggaran saat itu.
Usai melakukan pertemuan dengan Andi Putra, jaksa menyampaikan, Muharlius memerintahkan anak buahnya Verdi Ananta yang menjabat sebagai Bendahara Pengeluaran pada Sektdakab Kuansing untuk menyerahkan uang kepada Andi Putra. Verdi lantas menyerahkan uang sebesar Rp 90 juta melalui seorang bernama Rino.
"Setelah saksi menyerahkan uang tersebut, saksi kemudian melaporkannya kepada terdakwa (Mursini)," kata jaksa saat membacakan surat dakwaan.
Muharlius saat ini sudah berstatus sebagai terpidana dalam kasus dugaan korupsi 7 kegiatan di lingkungan Setdakabn Kuansing dengan nilai Rp 13 miliar. Kasus inilah yang menyeret Mursini.
Muharlius divonis 6 tahun penjara dan denda Rp 500 juta. Ia juga diwajibkan membayar uang pengganti kerugian negara sebesar Rp 1,93 miliar.
Terpidana lainnya yakni Saleh, mantan Kabag Keuangan yang dijatuhi hukuman 7 tahun penjara dan denda Rp 300 juta subsidair 3 bulan kurungan.
Mantan Bendahara Pengeluaran Rutin Setdakab Kuansing, Verdi Ananta dihukum 6 tahun penjara serta diwajibkan membayar denda Rp 300 juta subsidair 3 bulan kurungan.
Dua terpidana lainnya yakni Hetty Herlina dan Yuhenrizal dihukum masing-masing 4 tahun penjara dan denda Rp 200 juta subsidair 2 bulan. Adapun total uang pengganti kerugian dari 5 terpidana tersebut mencapai Rp, 6,6 miliar lebih.
Surat dakwaan tersebut menyebut Mursini telah melawan hukum sebagaimana diatur dalam undang-undang dan diancam pidana dalam Pasal 2 ayat (1) Jo. Pasal 18 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP Jo Pasal 64 ayat (1) KUHP.
Mursini terseret kasus dugaan korupsi 6 kegiatan di Sekretariat Daerah Kabupaten (Setdakab) Kuansing, senilai Rp 13,3 miliar, yang bersumber dari APBD Kabupaten tahun 2017. Ia menjadi tersangka ke 6 dalam kasus tersebut.
Komentar Via Facebook :