Berita / Lingkungan /
Elviriadi Sebut Presiden Jokowi Tak Punya Landasan Hukum Jika Cabut HGU
Pekanbaru, Elaeis.co - Saat pembukaan Kongres Ekonomi Umat Islam ke-2 Majelis Ulama Indonesia (MUI) beberapa waktu lalu, Presiden Joko Widodo menyatakan akan mengambil alih tanah HGU dan HGB yang terlantar.
Langkah ini direncanakan presiden lantaran banyaknya perusahaan yang justru tidak mempergunakan lahan yang telah diberikan hak konsesinya sejak lebih dari 20-30 tahun.
Pencabutan HGU dan HGB tersebut rencana akan dilakukan sesegera mungkin. Kemudian akan kembali diserahkan kepada perusahaan yang berkomitmen mengelola lahan tersebut.
Pengamat Lingkungan, Dr Elviriadi justru menilai rencana Presiden Jokowi itu tidak berlandaskan hukum yang kuat.
"Itu nanti pasti ada perlawanan, tidak bisa. Nanti pasti mereka (korporasi) akan membawa Undang-undang Cipta Kerja (UUCK), mereka akan bersalin ini sudah inkrah, sudah ada putusan menteri kok tiba-tiba dicabut. Malah negara bisa digugat karena tidak ada dasar hukum yang kuat," tuturnya saat berbincang bersama Elaeis.co, Rabu (15/12).
Namun, jika ada Perpu yang menyatakan darurat iklim atau sebagainya, kata Elvi, barulah rencana itu dapat dilaksanakan tanpa ada perlawanan.
"Saya kira ini hanya reaksi sesaat dari presiden. Tidak ada landasan hukum yang kuat," tambahnya.
Berdasarkan pengamatan Elvi di lapangan tidak banyak lagi lahan ber- HGU yang tidak dimanfaatkan oleh perusahaan. Menurutnya langkah ini juga tidak akan sampai pada tahap implementatif.
"Saya kira pernyataan ini akan hilang beberapa hari ke depan, tidak sampai pada tahap pelaksanaan," tandasnya.
Pencabutan HGU dan HGB tersebut rencana akan dilakukan sesegera mungkin. Kemudian akan kembali diserahkan kepada perusahaan yang berkomitmen mengelola lahan tersebut.
Sebelumnya, Presiden Joko Widodo menmberi sinyal akan mencabut HGU perusahaan jika kedapatan menelantarkan lahannya.
"Kami akan lihat HGU dan HGB yang ditelantarkan semuanya, mungkin bulan ini atau bulan depan akan saya mulai cabut satu per satu," ujar Jokowi.
Komentar Via Facebook :