Berita / Nasional /
Empat Terdakwa Korupsi Ekspor CPO Divonis 1 Tahun, Eks Dirjen Kemendag Paling Lama
Jakarta, elaeis.co - Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menggelar sidang putusan terhadap kasus korupsi fasilitas ekspor Crude Palm Oil (CPO) dan turunannya, Rabu (4/1).
Dalam sidang yang berjalan mulai pukul 13.00 WIB hingga 16.00 WIB itu, hakim membacakan vonisnya untuk lima orang terdakwa.
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Ketut Sumedana mengatakan, berdasarkan putusan hakim, kelima terdakwa terbukti secara sah melanggar Pasal 3 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP sebagaimana dakwaan subsidair.
Dia mengatakan, dari hasil sidang, Mantan Direktur Perdagangan Luar Negeri Kementerian Perdagangan RI, Indrasari Wisnu Wardhana mendapatkan vonis terberat ketimbang empat terdakwa lainnya.
"Kepada terdakwa Indrasari Wisnu Wardhana hakim menjatuhkan pidana penjara selama 3 tahun dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan, dengan perintah agar terdakwa tetap ditahan di Rumah Tahanan Negara (Rutan)," kata Ketut.
Selain itu, Indrasari juga dijatuhi pidana denda sebesar Rp100 juta subsidair 2 bulan kurungan. Hakim juga menghukum terdakwa membayar biaya perkara sebesar Rp5.000.
Sementara empat terdakwa lainnya hakim hanya menjatuhi hukuman penjara selama 1 tahun dan denda Rp100 juta subsidair 2 bulan kurungan.
Keempat terdakwa itu yakni Komisaris PT Wilmar Nabati Indonesia, Master Parulian Tumanggor. Selanjutnya Senior Manager Corporate Affair PT Victorindo Alam Lestari, Stanley MA. Kemudian General Manager Bagian General Affair PT Musim Mas, Pierre Togar Sitanggang serta Tim Asistensi Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Republik Indonesia, Weibinanto Halimdjati alias Lin Che Wei.
Komentar Via Facebook :