https://www.elaeis.co

Berita / Sumatera /

Forkopimda Satu Suara Fasilitasi Masyarakat Membalong

Forkopimda Satu Suara Fasilitasi Masyarakat Membalong

Masyarakat berunjuk rasa untuk menuntut haknya. Foto: istimewa


Babel, elaeis.co - Masyarakat Kecamatan Membalong, Kabupaten Belitung, Provinsi Bangka Belitung (Babel), terus menuntut haknya yakni pembangunan kebun kelapa sawit sebanyak 20% dari total kebun kelapa sawit yang dikelola oleh PT Foresta Lestari Dwikarya (FLD). Sebab meski telah beroperasi puluhan tahun, perusahaan tersebut dinilai tidak peduli terhadap masyarakat sekitar.

Persoalan ini juga diadukan masyarakat kepada pemerintah daerah tersebut. Dimana forkopimda menyatakan satu suara untuk memfasilitasi tuntutan masyarakat tersebut.

Ketua DPRD Kabupaten Belitung, Ansori menjelaskan sikap satu suara tersebut disepakati dalam rapat khusus forkopimda pada Senin (10/7) lalu. "Kita sepakat untuk memfasilitasi masyarakat. Sebab permasalahan ini bukan kali ini saja tapi sudah bertahun-tahun," tuturnya kepada elaeis.co, Jumat (14/7).

Kendati begitu, Ansori mengaku prosesnya tidak semudah membalikkan telapak tangan. Nanti pihaknya akan meneruskan ke pihak provinsi dan kementerian. Sebab, menurutnya, perizinan bukan kewenangan pemerintah daerah.

Ditegaskan Ansori persoalan ini telah berlangsung sejak bertahun-tahun lalu. Masyarakat menilai pihak perusahaan tidak peduli dengan masyarakat sekitar. Mulai dari bantuan acara desa maupun persoalan lainnya.

"Harapan kita ada solusi sehingga masyarakat tenang," bebernya.

Sebelumnya, masyarakat juga sempat tutup akses masuk perusahaan tersebut. Ini dilakukan buntut dari tuntutan masyarakat yang belum terpenuhi. Yakni pembangunan kebun sebanyak 20% dari luasan HGU yang dimiliki oleh PT FLD tersebut.

Ketua APKASINDO Babel, Sahurudin mengatakan sebelumnya masyarakat telah mengajukan tuntutan tersebut kepada pihak perusahaan. Namun tidak mendapat tanggapan hingga terjadi unjuk rasa di wilayah PKS itu beroperasi.

"Perusahaan gak peduli. Kita Apkasindo berharap pemerintah segera hadir hingga dapat bekerjasama dengan PKS untuk mencari solusi. Sehingga terjalin hubungan yang harmonis terhadap masyarakat sekitar," paparnya kepada elaeis.co, Kamis (13/7).

Menurutnya, pembangunan kebun plasma seluas 20% dari total HGU adalah kewajiban perusahaan. Ini juga tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) No. 26 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Bidang Pertanian dalam paragraf 2 tentang Fasilitasi Pembangunan Kebun Masyarakat Pasal 12 disebutkan bahwa lahan plasma berasal dari area penggunaan lain (APL) yang berada di luar HGU. Selain itu, pembangunan kebun masyarakat juga dapat dilakukan perusahaan di areal pelepasan kawasan hutan.

Sahurudin mengaku tidak mengetahui persis luasan total kebun milik PT FLD tersebut. Sebab perusahaan dinilai tertutup dengan masyarakat.

"Makanya kita sangat mendukung pemerintah setempat untuk mencari solusi terbaik," tandasnya.

Komentar Via Facebook :