Berita / Serba-Serbi /
Gadis di Siak Diperkosa Pelaku Sebelum Dibunuh dan Dikubur di Kebun Sawit
Siak, Elaeis.co - Satreskrim Polres Siak berhasil meringkus pelaku pembunuhan terhadap gadis cantik berinisial VR (16) yang jasadnya ditemukan terkubur di dalam perkebunan sawit.
Pelaku berinisial SAS, yang juga masih berusia 16 tahun. Dia ditangkap di rumahnya di Jalan Setia, Kampung Benteng Hilir, Kecamatan Mempura, Kabupaten Siak sekitar pukul 23.41 WIB, Minggu (6/2) malam tadi.
Kapolres Siak, AKBP Gunar Rahadiyanto mengatakan, setelah ditangkap, pelaku mengaku telah membunuh korban dan juga menguburnya di lahan perkebunan sawit.
"Pelaku melakukan tindak pidana tersebut pada tanggal 2 Februari 2022 sekira pukul 18:00 WIB dengan cara mengajak bertemu dengan korban dikarenakan korban akan meminjam uang terhadap pelaku," ungkapnya dalam jumpa pers di Mapolres Siak, Senin (7/2).
Saat bertemu, pelaku membawa korban ke kebun sawit dengan alasan menjumpai orang tua pelaku di pondok kebun tersebut. Namun saat sampai di pondok, pelaku justru mencekik korban hingga lemas.
Pelaku kemudian memperkosa korban. Setelah itu pelaku memindahkan korban yang sudah tak berdaya ke semak-semak dan menyayat tangan kanan korban.
"Pelaku kemudian menutup korban dengan dedaunan dan meninggal korban dan pulang ke rumah pamannya. Pelaku juga membuang pakaian korban dan menyembunyikan sepeda motor yang digunakan korban," terangnya.
Tak sampai di situ, keesokan harinya, pada Rabu (3/2) pukul 7.00 WIB pagi, pelaku kemudian datang kembali ke kebun sawit tersebut dengan membawa cangkul yang dipinjamnya dan mengubur korban. Setelah itu, pelaku kemudian pulang ke rumahnya.
Pembunuhan tersebut kemudian heboh setelah mayat korban ditemukan oleh warga yang tengah memanen sawit. Kepolisian kemudian langsung bergerak cepat untuk melakukan penyelidikan.
Pelaku akhirnya ditangkap setalah sejumlah saksi curiga terhadap korban yang sempat meminjam cangkul dengan alasan untuk menanam sawit. Karena kenyataannya tidak ada tanaman sawit yang baru di tanam di kebun pelaku.
Pelaku kemudian diamankan oleh kepolisian tanpa perlawanan. Kepolisian juga mengamankan sejumlah barang bukti, termasuk sepada motor serta pakaian korban yang dibuang pelaku.
"Pelaku dijerat dengan pasal persetubuhan terhadap anak dan mengakibatkan meninggal dunia dan atau pembunuhan berencana," pungkasnya.
Komentar Via Facebook :