https://www.elaeis.co

Berita / Sumatera /

Gaet Pekerja Sawit, BPJS Ketenagakerjaan Pasaman akan Rangkul Stakeholder Terkait

Gaet Pekerja Sawit, BPJS Ketenagakerjaan Pasaman akan Rangkul Stakeholder Terkait

Kepala BPJS Ketenagakerjaan KCP Pasaman, Muhammad Yasir Ginting. (Evi Endri/Elaeis)


Pasaman, elaeis.co - Para pekerja sektor kelapa sawit di Kabupaten Pasaman, Provinsi Sumatera Barat (Sumbar),  akan digaet untuk diikutsertakan dalam program-program di Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan.

"Baik pekerja sawit penerima upah atau yang bukan penerima upah," kata
Kepala BPJS Ketenagakerjaan Kantor Cabang Pembantu (KCP) Kabupaten Pasaman, Muhammad Yasir Ginting, kepada elaeis.co, Selasa (11/4).

"Di sini kan juga ada perusahaan kelapa sawit. Nah, para pekerjanya juga berhak mendapat perlindungan ketenagakerjaan," ujar Yasir, yang baru sejak Senin (10/4) kemarin menjabat Kepala BPJS Ketenagakerjaan KCP Pasaman.

Untuk langkah ke arah itu, menurut Yasir, semua stakeholder terkait diharapkan ikut memainkan peran untuk melakukan sosialisasi dan edukasi kepada masyarakat tentang betapa pentingnya perlindungan bagi para tenaga kerja (naker).

"Termasuk media massa, juga diharapkan kontribusinya untuk melakukan sosialisasi dan edukasi kepada masyarakat," ujar Yasir.

"Baik pekerja penerima upah atau yang bukan sebagai penerima upah berhak mendapatkan perlindungan sosial sebagaimana yang diatur oleh undang-undang," Yasir lebih jauh menambahkan.

Dikatakan Yasir, dengan sejumlah perlindungan yang diberikan oleh BPJS Ketenagakerjaan diharapkan akan menimbulkan rasa aman dan nyaman bagi pekerja dalam melakukan aktivitas di bidang kegiatan masing-masing.

"Rasa aman dan nyaman itu kan erat kaitannya dengan tingkat produktifitas," kata Yasir.

Dijelaskan Yasir, bila seorang naker memiliki perlindungan sosial diyakini akan merasakan dampak psikologis yang baik bagi kejiwaannya, yang berkorelasi terhadap peningkatan produktifas kerja.

"BPJS Ketenagakerjaan akan memberi jawaban terhadap persoalan seperti itu," kata Yasir.

Melalui program asuransi kecelakaan kerja dan asuransi kematian, dijelaskan Yasir, para pekerja akan mendapatkan haknya berupa santunan dengan nilai nominal tertentu bila mengalami kecelakaan kerja atau meninggal dunia.

"Kecelakaan kerja atau meninggal dunia bukan suatu yang dikehendaki," kata Yasir.

Tapi ia juga mengingatkan, kecelakaan kerja dan meninggal dunia merupakan suatu peristiwa yang di luar batas kemampuan manusia. "Tugas kita hanya mempersiapkan diri untuk itu," katanya.
 

Komentar Via Facebook :