https://www.elaeis.co

Berita / Sumatera /

Gagal Dapat Pekerjaan Bersihkan Kebun Sawit, Dua Pria Bakar Excavator

Gagal Dapat Pekerjaan Bersihkan Kebun Sawit, Dua Pria Bakar Excavator

Kapolres Aceh Tamiang, AKBP Muliadi, memberikan keterangan terkait penangkapan dua pelaku pembakaran excavator di lokasi PSR. Foto: ist.


Kuala Simpang, elaeis.co – Personil Polsek Karang Baru menangkap dua pelaku pembakaran alat berat jenis excavator, masing-masing berinisial MM dan AS.

Tindak kriminal itu dilakukan keduanya di lokasi Peremajaan Sawit Rakyat (PSR) di Dusun Tani, Desa Sulum, Kecamatan Sekerak, Kabupaten Aceh Tamiang, Aceh, pada Rabu 16 Oktober lalu.

Kapolres Aceh Tamiang, AKBP Muliadi mengungkapkan, kedua pelaku ditangkap pada Selasa 5 November 2024. MM ditangkap di kebun karet di Kecamatan Sekerak, sementara AS ditangkap di Kecamatan Bandar Pusaka.

Keduanya mengaku membakar excavator karena dipicu rasa sakit hati setelah gagal mendapatkan pekerjaan membersihkan lahan perkebunan sawit dengan upah Rp 5 juta.

“Kedua pelaku ditangkap pada hari yang sama tapi di lokasi yang berbeda. Salah satu pelaku mengaku pemicunya adalah rasa sakit hati,” jelas Muliadi dalam keterangan resmi, kemarin.

Pada saat kejadian, kedua pelaku menyiram bensin ke tumpukan goni dan jeriken rusak yang diletakkan dalam kabin excavator. Setelah menyulut api, mereka pulang ke rumah masing-masing.

Muliadi mengungkapkan, proses pengungkapan kasus ini memakan waktu tiga minggu karena jarak yang jauh dari lokasi kejadian. Awalnya Unit Reskrim Polsek Karangbaru meringkus MM di lokasi perkebunan karet tempatnya bekerja. Dari keterangannya, kemudian polisi meringkus pelaku lain AS di Bandar Pusaka.

Polisi mengamankan barang bukti berupa dua unit sepeda motor, dua ponsel, serta satu unit ekskavator merek Hitachi yang rusak akibat terbakar dan tidak dapat digunakan lagi.

“Keduanya kini ditahan di Polres Aceh Tamiang dan akan dijerat Pasal 187 KUHP dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara,” tutupnya.


 

Komentar Via Facebook :