https://www.elaeis.co

Berita / Serba-Serbi /

Gajah Liar Mati Usai Obrak-abrik Gubuk di Kebun Sawit

Gajah Liar Mati Usai Obrak-abrik Gubuk di Kebun Sawit

Personil BKSDA Aceh mengamankan bangkai gajah liar yang ditemukan di kebun sawit milik warga Aceh Timur. Foto: BKSDA Aceh


Jakarta, elaeis.co - Seekor gajah Sumatera (Elephas maximus sumatranus) ditemukan mati di kebun sawit di Desa Srimulya, Kecamatan Peunaron, Kabupaten Aceh Timur pada Sabtu (15/10). Tim BKSDA Aceh melakukan nekropsi untuk mengungkap penyebab kematian satwa yang dilindungi itu.

Nekropsi atau bedah bangkai merupakan salah satu tindakan yang mirip dengan autopsi pada manusia. Nekropsi merupakan tindakan investigasi medis untuk melihat kemungkinan adanya gangguan atau kelainan pada organ dalam satwa.

Kepala BKSDA Aceh, Agus Arianto, mengatakan, saat ini lokasi sudah diamankan oleh tim yang terdiri dari BKSDA Aceh (PLG Saree, Resort Wilayah 13 Langsa), Polsek Peunaron, Koramil Peunaron, serta masyarakat Desa Srimulya. Penemuan bangkai gajah dilaporkan oleh Kepala Desa Srimulya kepada BKSDA Aceh satu hari sebelum tim bergerak.

"Dari hasil olah TKP di sekitar lokasi kematian gajah, diketahui bahwa lokasi temuan kematian gajah berada di perkebunan sawit masyarakat di wilayah area penggunaan lain APL. Tim tidak menemukan benda tajam atau alat yang diduga penyebab kematian gajah, namun terdapat gubuk kebun warga yang dirusak gajah liar sekitar 200 meter dari temuan satwa mati," jelasnya melalui keterangan resmi KLHK, Senin (17/10).

Agus menambahkan, hasil nekropsi yang dilakukan oleh tim dokter hewan BKSDA Aceh menyebutkan jika bangkai gajah tersebut berjenis kelamin betina dengan perkiraan umur 6-7 tahun. Perkiraan kematian terjadi sekitar 2 - 3 hari yang lalu. Kondisi kematian terbaring pada posisi sisi sebelah kanan tubuh, serta telah mengalami pembengkakan pada bagian perut. Pada pemeriksaan organ didapati lidah satwa membiru, pembengkakan hati, serta terdapat pendarahan atau hemoragi di bagian lambung dan usus.

"Berdasarkan hasil nekropsi yang dilakukan secara makroskopis tersebut, dugaan sementara bahwa kematian gajah liar akibat mengkonsumsi pupuk yang terdapat di dalam pondok kebun warga yang dirusak," imbuhnya.

Namun demikian, guna mengetahui kepastian penyebab kematiannya, sampel organ yang meliputi lidah, paru, jantung, lambung, usus halus, usus besar, hati, limpa, ginjal, serta isi saluran cerna akan dikirim ke Pusat Laboratorium Forensik untuk dilakukan uji laboratorium. 

Selanjutnya, apabila ditemukan dugaan adanya kelalaian terhadap penggunaan bahan atau alat yang berpotensi membahayakan dan menyebabkan kematian satwa, BKSDA Aceh akan terus berkoordinasi dengan Balai Gakkum Wilayah Sumatera dan pihak Kepolisian Aceh Timur untuk mengetahui perkembangan proses penanganan kematian gajah liar tersebut.

 

Gajah Sumatera (elephas maximus sumatranus) merupakan salah satu jenis satwa liar dilindungi di Indonesia berdasarkan Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor: P.106/MENLHK/SETJEN/KUM.1/6/2018.  Berdasarkan The IUCN Red List of Threatened Species, satwa yang hanya ditemukan di Pulau Sumatera ini berstatus Critically Endangered.
  
BKSDA Aceh menghimbau kepada seluruh lapisan masyarakat untuk bersama-sama menjaga kelestarian alam khususnya satwa liar gajah Sumatera dengan cara tidak merusak hutan yang merupakan habitat berbagai jenis satwa.

"Menangkap, melukai, membunuh, menyimpan, memiliki, memelihara, mengangkut, dan memperniagakan satwa yang dilindungi dalam keadaan hidup ataupun mati, serta memasang jerat ataupun racun yang dapat menyebabkan kematian satwa liar dilindungi yang dapat dikenakan sanksi pidana sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku," tegas Agus.

Beberapa aktivitas yang dilarang tersebut juga berpotensi menyebabkan konflik satwa liar khususnya gajah Sumatera dengan manusia, yang dapat berakibat kerugian secara ekonomi hingga korban jiwa baik bagi manusia ataupun keberlangsungan hidup satwa liar tersebut.
 

Komentar Via Facebook :