https://www.elaeis.co

Berita / Sumatera /

Gajah Mati Kena Listrik di Kebun Sawit, 11 Orang Ditangkap

Gajah Mati Kena Listrik di Kebun Sawit, 11 Orang Ditangkap

Polisi menunjukkan para pelaku dan barang bukti berupa tengkorak dan tulang belulang gajah yang mati akibat tersengat listrik (AJNN/Suar)


Jakarta, Elaeis.co - Sebanyak 11 orang yang diduga terlibat dengan kematian 5 ekor gajah di perkebunan kelapa sawit di Desa Tuwi Priya, Kecamatan Pasie Raya, diringkus petugas Polres Aceh Jaya.

Para pelaku masing-masing berinisial HD (39), LH, (43), HI (46), SP (62), MR (32), ZB (25), MA, (38), kemudian SD (49), AM (61) serta 2 orang lainnya yang berperan membantu menjual dan membeli gading gajah yakni inisial IF(46) dan MN(68).

Kapolres Aceh Jaya, AKBP Harlan Amir mengatakan, 6 pelaku berhasil diamankan polisi pada tanggal 27 Agustus 2021 di Desa Tuwi Priya dan satu orang pelaku lainnya diamankan di Banda Aceh.

Berdasarkan hasil pengembangan, selanjutnya tim Satreskrim Polres Aceh Jaya kembali mengamankan 4 pelaku lainnya, dua orang sebelumnya berstatus DPO.

"Setelah dilakukan pemeriksaan, kami kembali mengamankan 4 orang lagi terduga pelaku yang berperan sebagai penjual maupun pembeli gading gajah, dua diantaranya DPO yang menyerahkan diri," kata Amir, dikutip AJNN.net.

"Secara keseluruhan ada 11 pelaku yang kita tangkap dalam kasus tersebut dengan peran yang berbeda-beda. Ada yang berperan sebagai perencana yang membuat jerat aliran listrik, eksekusi gading gajah, maupun penadah," tambahnya.

Kasus tersebut bermula dari penemuan tulang belulang berupa tengkorak dan tapak kaki gajah di Desa Tuwie Priya, awal Januari tahun lalu. Di sekitar lokasi juga ditemukan pagar listrik dengan tinggi sekitar 1,5 meter. Pagar listrik itu dipasang untuk melindungi kebun agar tidak dimasuki hewan.

Polisi lalu melakukan penyelidikan karena gading tidak ditemukan diantara tulang belulang tersebut. Pengungkapan kasus tersebut berlangsung cukup lama, selama kurang lebih satu tahun 8 bulan. Gading gajah sudah dijual pelaku senilai Rp 3,5 juta dengan jumlah 5 pasang gading gajah.

Atas perbuatannya, para pelaku dijerat dengan Pasal 40 ayat (2) junto pasal 21 ayat (2) huruf A dan B Undang-undang Republik Indonesia Nomor 05 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya junto pasal 55 dan 56 KUHP. "Ancamannya pidana penjara paling lama 5 tahun dan denda paling banyak Rp100 juta rupiah."


 

Komentar Via Facebook :