Berita / Nusantara /
Gandeng BPJS Ketenagakerjaan Untuk Petani Sawit
Kalbar, elaeis.co - Petani sawit memiliki risiko atas kemungkinan terjadinya kecelakaan kerja pada saat beraktivitas, mulai dari kecelakaan yang diakibatkan alat pertanian, maupun bahaya yang berasal dari binatang buas yang berada di area perkebunan.
Nah, karena itu, Asosiasi Petani Kelapa Sawit Indonesia (Apkasindo) Kabupaten Ketapang, Provinsi Kalimantan Barat (Kalbar) bekerjasama dengan BPJS ketenagakerjaan untuk meningkatkan kesejahteraan petani di daerah itu.
"Kita akan membangun kolaborasi bersama demi meningkatkan kesejahteraan petani, terkhusus untuk anggota Apkasindo di Ketapang. Namun demikian, kita juga akan mensosialisasikan program BPJS Ketenagakerjaan ini kepada para petani sawit mandiri di Kabupaten Ketapang," kata Ketua DPD Askapindo Kabupaten Ketapang Nurkholis, Sabtu (5/3).
Pada Kamis 3 Maret lalu di salah satu rumah makan di Desa Sukaharja, Ketapang, pihak BPJS Ketenagakerjaan juga langsung menggelar pertemuan dengan pengurus Apkasindo.
Di sana, Deputi Direktur Wilayah Kalimantan BPJS Ketenagakerjaan, Rini Suryani menyampaikan langsung rencana kerjasama tersebut.
Bahkan, Rini juga menyampaikan lima program andalan BPJS Ketenagakerjaan saat ini yakni Jaminan Kecelakaan Kerja, Jaminan Kematian, Jaminan Hari Tua, Jaminan Pensiun dan Jaminan Kehilangan Pekerjaan.
Misalnya, terjadi resiko sosial meninggal dunia karena sakit, maka yang mendapatkan jaminan itu adalah ahli waris sebesar Rp 42.000.000 juta.
"Tapi itu, bila sudah menjadi peserta lebih dari 3 tahun. Kemudian jika peserta meninggal dunia maka anak ahli waris juga bisa mendapatkan beasiswa untuk 2 orang anak sebesar Rp174.000.000 juta dengan rincian Rp1.500.000 per tahun bagi setiap anak untuk tingkat pendidikan SD, Rp2.000.000per tahun untuk anak tingkat pendidikan SMP, kemudian Rp 3.000.000 per tahun bagi anak untuk tingkat pendidikan SMA dan Rp 12.000.000 juta per tahun bagi setiap anak untuk tingkat pendidikan Perguruan Tinggi," kata Rini.
Rini menjelaskan, apa bila mengalami resiko kecelakaan kerja maka manfaat yang didapat adalah perawatan medis yang sesuai indikasi medis.
Apabila peserta mengalami kecelakaan kerja dan meninggal dunia maka ahli waris mendapatkan manfaat santunan kecelakaan kerja sebesar 48 kali gaji yang dilaporkan, serta uang pemakaman sebesar Rp 10.000.000 juta dan manfaat berkala yang diambil sekaligus sebesar Rp 12.000.000 ditambah manfaat beasiswa untuk 2 orang anak.
"Untuk mendapatkan manfaat perlindungan BPJS Ketenagakerjaan tersebut, peserta Bukan Penerima Upah seperti petani mandiri, nelayan, pedagang, tukang ojek dapat melakukan pembayaran iuran minimal mulai dari Rp 16.800 per bulan. Sementara untuk program Jaminan Hari Tua Rp36.800 per bulan dimana Rp20.000 menjadi tabungan setiap bulannya," kata dia.
Sementara itu Kepala BPJS Ketenagakerjaan Ketapang Julianto menambahkan akan lebih berkordinasi dengan Apkasindo Ketapang untuk memperkenalkan manfaat BPJS Ketenagakerjaan kepada anggota Apkasindo.
"Sebagai tahap awal, kami ingin memperkenalkan program BPJS Ketenagakerjaan kepada pengurus dari Apkasindo Ketapang sehingga pengurus Apkasindo mengetahui manfaat dari BPJS Ketenagakerjaan dan dapat memberikan penjelasan juga kepada anggota-anggota lainnya," pungkasnya.
Komentar Via Facebook :