https://www.elaeis.co

Berita / Nusantara /

GAPKI Beberkan Cara Jika Pemerintah Kesulitan Hapus DPO-DMO, Nggak Perlu Pusing!

GAPKI Beberkan Cara Jika Pemerintah Kesulitan Hapus DPO-DMO, Nggak Perlu Pusing!

Ilustrasi/Elaeis


Jakarta, elaeis.co -  Pemerintah berencana akan mengevaluasi Domestik Market Obligation (DMO) dan Domestik Price Obligation (DPO). Namun hingga kini belum ada sumber resmi yang menyatakan regulasi itu dihilangkan.

GAPKI menilai pemerintah masih enggan untuk memberlakukan kebijakan itu. Meski langka itu dianggap lebih potensial untuk meningkatkan jumlah ekspor CPO ke pasar dunia.

Namun menurut GAPKI ada alternatif lain jika pemerintah enggan meniadakan DPO dan DMO. Yakni dengan meningkatkan jumlah persentase kewajiban yang harus dilaksanakan para eksportir.

"Bisa enggak dihapus, tapi perbandingan ekspor itu menjadi 1:15 atau 1:20. Nah, saat ini kan ekspor 1:7," ujar Sekretaris Jenderal GAPKI, Eddy Martono kepada elaeis.co, Kamis (28/7).

Jumlah itu menurut perhitungan Eddy masih cocok untuk membatu berjalan maksimalnya ekspor CPO Indonesia. Sebab di samping DPO dan DMO, masih ada permasalahan lain yang harus dihadapi para eksportir.

Apalagi harga CPO dalam negeri saat ini kalah berada di bawah harga DPO dan DMO. Harga CPO dalam negeri hanya sekitar Rp9.000 sementara DPO dan DMO malah masih Rp10.000 lebih.

"Kan seharusnya enggak perlu lagi DPO dan DMO, wong harga CPO sudah di bawah itu," bebernya.

Kemudian, kata Eddy, juga bisa diberlakukan kembali jika kondisi ekspor sudah normal. "Saat ini kondisinya belum normal. Jadi dorong lah dulu ekspor CPO dengan memperkecil persyaratan yang ada," imbuhnya.

Belum lagi persoalan jumlah kapal pengangkut CPO yang masih sedikit. Bahkan para eksportir harus berebut kapal untuk menjalankan ekspor CPO.

"Sementara, eksportir juga butuh kepastian izin ekspor jika sudah mendapatkan kapal. Beginilah, misalnya eksportir sudah dapat kapal untuk September yang paling dekat, apakah izin ekspornya bisa keluar secepat itu. Sebab harus memenuhi kebutuhan DMO dan DPO yang jumlahnya mencapai 85%," bebernya.

Komentar Via Facebook :