https://www.elaeis.co

Berita / Nusantara /

GAPKI Bengkulu: Peraturan Izin Ekspor CPO Berbelit-Belit

GAPKI Bengkulu: Peraturan Izin Ekspor CPO Berbelit-Belit

Ketua GAPKI Bengkulu, John Irwansyah Siregar. (Foto: Jos/Elaeis)


Bengkulu, elaeis.co - Jumlah pabrik kelapa sawit (PKS) yang menghentikan pembelian TBS sawit di Provinsi Bengkulu terus bertambah. Pabrik-pabrik ini menyetop sementara pembelian lantaran tanki penampungan CPO sudah penuh.

Menanggapi hal itu, Ketua Gabungan Pengusaha Kelapa Sawit (GAPKI) Bengkulu, John Irwansyah Siregar, menyampaikan bahwa izin ekspor memang sudah dibuka, namun peraturan yang dibikin pemerintah berbelit-belit.

Bahkan, kata John, sampai saat ini peraturan ekspor masih terus digodok. Maka itu, walau keran ekspor sudah dibuka, belum ada eksportir melakukan kegiatan, termasuk di Bengkulu.

"Keran ekspor memang sudah dibuka, izin peraturannya berbelit-belit. Baca aja di Permendag Nomor 30 dan 33, kalau tak percaya," kata John kepada elaeis.co, Senin (6/6).

John mengatakan, banyak perusahaan-perusahaan besar yang memproduksi minyak goreng sampai saat ini enggan membeli bahan baku dari KPB karena aturan yang tertuang di Permendag Nomor 30/2022.

Dalam Permendag Nomor 30 Tahun 2022 menetapkan, eksportir harus memiliki dokumen Persetujuan Ekspor (PE) sebagai syarat mengekspor CPO dan produk turunannya sesuai dengan yang diatur dalam permendag tersebut. Masa berlaku PE adalah enam bulan.

Ada tiga persyaratan yang harus dipenuhi untuk memperoleh PE. Pertama, eksportir harus memiliki bukti pelaksanaan distribusi kebutuhan dalam negeri (domestic market obligation/DMO) dengan harga penjualan di dalam negeri (domestic price obligation/DPO) kepada produsen minyak goreng curah.

Kedua, bukti pelaksanaan distribusi DMO minyak goreng curah dengan DPO kepada pelaku usaha jasa logistik eceran dan membeli CPO dengan tidak menggunakan DPO.

Ketiga, bukti pelaksanaan distribusi DMO produsen lain yang didahului dengan kerja sama antara eksportir dan produsen pelaksana distribusi DMO, disampaikan melalui Indonesia National Single Window (INSW) berupa elemen data elektronik nomor induk berusaha dan nama perusahaan.

"Nah, kan berbelit-belit. Itulah kenapa hingga sampai saat ini belum ada perusahaan yang ekspor CPO, jadi walau keran ekspor sudah dibuka, tetap aja belum ada yang jalan, sementara kita ngolah minyak sawit mentah terus," pungkasnya.

Komentar Via Facebook :