https://www.elaeis.co

Berita / Kalimantan /

Gapki Kalteng Minta Pemerintah Segera Atasi Kegelisahan Investor

Gapki Kalteng Minta Pemerintah Segera Atasi Kegelisahan Investor

Pengurus Gapki Kalteng melakukan audiensi dengan Pemerintah Provinsi Kalteng membahas permasalahan investasi. foto: ist.


Palangkaraya, elaeis.co - Maraknya penjarahan buah sawit dikhawatirkan membuat investor enggan masuk ke Kalimantan Tengah (kalteng). Gabungan Pengusaha Kelapa Sawit Indonesia (gapki) Kalteng berharap pemerintah daerah segera mengambil tindakan.

Terkait dengan masalah ini, jajaran pengurus Gapki Kalteng melakukan audiensi dengan Gubernur Kalteng. Pada kesempatan itu, Ketua Gapki Kalteng Syaiful Panigoro menyebutkan bahwa penjarahan buah sawit dilakukan secara terang-terangan dan terus meluas.

Awalnya penjarahan buah sawit terjadi di perusahaan besar swasta (PBS) di Kabupaten Seruyan dan Kotawaringin Barat. Namun akhir-akhir ini kebun sawit di Kabupaten Kotawaringin Timur juga sudah dimasuki penjarah.

"Kelompok oknum masyarakat bahkan ada yang mengerahkan mobil hingga 200 unit saat memanen sawit. Ini menjadi kegelisahan kami, karena dikait-kaitkan dengan tuntutan realisasi plasma 20 persen. Padahal perusahaan yang sudah merealisasikan plasma pun tetap saja dijarah,” ungkapnya dalam keterangan resmi dikutip Kamis (25/1).

Menurutnya, masyarakat di sekitar kebun perusahaan yang sudah punya plasma heran mengapa perusahaan diam saja kebunnya dijarah. "Tapi bagaimana mau melawan, jumlah security hanya sedikit, tidak sebanding dengan penjarah yang datang beramai-ramai," jelasnya.

Menurutnya, fenomena penjarahan ini sudah berjalan kurang lebih setahun. Namun baru mencuat ke publik saat peristiwa penembakan di Desa Bangkal yangg menewaskan dua orang warga. “Tuntutan kebun plasma 20 persen itu juga terjadi di provinsi lain, tapi yang dibarengi penjarahan hanya terjadi di Kalteng,” sebutnya.

Gapki Kalteng sudah melakukan evaluasi terhadap anggotanya yang belum memenuhi kewajiban fasilitasi pembangunan kebun untuk masyarakat sebanyak 20 persen.

“Kami introspeksi dan minta kepada anggota agar menjalankan regulasi. Kebanyakan sudah melakukan, tetapi tetap ada yang memportal, padahal perusahaan sudah membangun plasma lebih dari 20 persen,” jelasnya.

Gubernur Kalteng Sugianto Sabran berjanji akan mengambil langkah-langkah untuk mengatasi kegelisahan para investor. "Kita akan membentuk tim satgas," sebutnya.

“Para investor datang dan membawa duit yang besar ke Kalteng di bidang perkebunan, pertambangan, HPH, HTI. Mereka merasa bahwa ada kegelisahan baik sosial dan regulasi yang dibuat oleh pemerintah. Makanya kita akan lakukan penanggulangan supaya investor yang membawa uang ke Kalteng tidak ada kegelisahan lagi,” katanya.

Dia juga menekankan agar perusahaan memenuhi kewajiban dan tanggung jawab sosialnya terhadap kesejahteraan masyarakat lokal, khususnya yang tinggal di sekitar kebun.

“Jangan lupa akan kewajiban. Karena realita yang terjadi di lapangan begitu, datangnya investor di Kalteng, baik itu pertambangan, perkebunan, HTI, kok masih adanya masyarakat Kalteng yang miskin,” tandasnya.

“Maka kami sampaikan juga, bagaimana sarana sekolah baik SD, SMP, hingga SMA, dan perguruan tinggi di Kalteng kondisinya. Terkait dengan ada beberapa yang kurang memadai, itu kami sampaikan ke Gapki,” sambungnya.

Usaha memerangi kemiskinan ekstrem juga disampaikan Gubernur ke jajaran pengurus Gapki Kalteng. Usaha tersebut di antaranya pelibatan masyarakat dalam pengelolaan kebun kemitraan atau plasma sehingga dapat keluar dari jeratan kemiskinan.

“Kewajiban sosial harus diselesaikan. Perusahaan juga harus dilibatkan dalam membangun universitas, supaya pembangunan jangka panjang di Kalteng berjalan maksimal,” terangnya.

Pelaksana tugas (Plt) Kepala Dinas Perkebunan Kalteng, Rizky Ramadhana Badjuri mengatakan, pertemuan yang dilakukan itu merupakan awal dari penanganan konflik perkebunan di Kalteng.

Ia menambahkan, memang ada beberapa perbedaan peraturan yang membuat persoalan ini menjadi runcing. Saat ini memang ada perusahaan yang belum melakukan realisasi kebun masyarakat.

"Tetapi tidak serta merta yang belum itu tidak mau melakukan, karena ada peraturan bahwa perusahaan yang berdiri sebelum tahun 2007 itu belum wajib," jelasnya.

 

Komentar Via Facebook :