https://www.elaeis.co

Berita / Sumatera /

Gapki Minta PKS Tanpa Kebun di Bengkulu Ditertibkan

Gapki Minta PKS Tanpa Kebun di Bengkulu Ditertibkan

Ketua Gapki Cabang Bengkulu, John Irwansyah Siregar.


Bengkulu, elaeis.co - Gabungan Pengusaha Kelapa Sawit Indonesia (Gapki) Cabang Bengkulu meminta Pabrik Kelapa Sawit (PKS) tanpa kebun di Bengkulu agar ditertibkan. Sebab kehadiran pabrik tanpa kebun ini, tak sejalan dengan dengan Peraturan Menteri Pertanian (Permentan) RI Nomor 98 Tahun 2013 Tentang Pedoman Perizinan Usaha Perkebunan. 

Ketua Gapki Cabang Bengkulu, John Irwansyah Siregar mengatakan, sesuai Permentan RI No 98 Tahun 2013, setiap PKS wajib memiliki kebun. Karena setiap usaha industri pengolahan hasil kelapa sawit wajib memenuhi paling rendah 20 persen kebutuhan bahan bakunya dari kebun yang diusahakan sendiri.
"Bagaimana PKS tanpa kebun mau memenuhi 20 persen bahan baku, sementara mereka tidak punya kebun, padahal sesuai aturan mereka diwajibkan," kata John, Kamis 22 Februari 2024.

Selain itu, kehadiran PKS tanpa kebun bisa mengganggu harga TBS kelapa sawit. Sebab penawaran harga pembelian TBS oleh PKS tanpa kebun cenderung lebih tinggi daripada penawaran harga pembelian PKS yang terintegrasi atau memiliki kebun. Sehingga berpotensi menyebabkan para pekebun mengalihkan penjualan TBS mereka kepada PKS tanpa kebun.
"Dampak negatif kehadiran PKS tanpa kebun ini membuka persaingan harga yang tidak sehat, serta dapat merusak kemitraan antara PKS dan pekebun. Hal ini yang perlu pengawasan dan evaluasi pemerintah daerah guna memastikan bahwa pekebun memasok TBS mereka kepada PKS yang menjadi mitra mereka," tutupnya.

Sementara itu, Ketua Asosiasi Petani Kelapa Sawit Indonesia Provinsi Bengkulu, A Jakfar mengaku, saat ini terdapat sekitar 16 pabrik di Bengkulu yang tidak memiliki kebun. Pabrik-pabrik tersebut tersebar di sejumlah wilayah kabupaten di Bengkulu. Seperti Kabupaten Mukomuko, Bengkulu Utara, Bengkulu Tengah, Seluma, dan Bengkulu Selatan.
"Kita minta pabrik-pabrik tersebut ditertibkan, karena syarat pendirian pabrik itu ada dua. Pertama harus memiliki kebun dan kedua wajib bermitra dengan petani kelapa sawit," tutur Jakfar.

Sementara itu, Kepala Dinas Tanaman Pangan Hortikultura dan Perkebunan Provinsi Bengkulu, M Rizon SHut MSi mengatakan kehadiran PKS tanpa kebun pada awalnya diperkenankan dan telah membantu menyerap TBS milik pekebun. Namun dalam perkembangannya ada aturan yang mengharuskan mereka memiliki kebun sendiri.
"Peraturan yang ada saat ini PKS tanpa kebun disyaratkan untuk memiliki kebun sendiri yang mampu memasok pabrik minimal 20 persen," kata Rizon.

Dalam hal ini, maka peran pemerintah kabupaten sangat penting dalam mengawal kemajuan yang dilakukan oleh PKS tanpa kebun tersebut. Kehadiran PKS tanpa kebun di satu sisi telah memberikan pasar bagi petani ataupun pekebun sawit, namun disisi lain berpotensi mengganggu pasar.
"Meski begitu, kehadiran PKS tanpa kebun berpotensi mengganggu pasar bahkan berpotensi mengarah pada bentuk persaingan tidak sehat karena telah mengakibatkan terganggunya pasokan bahan baku bagi PKS yang memiliki kebun," tutupnya.

Komentar Via Facebook :