Berita / Nusantara /
GAPKI Nilai Kebijakan DMO dan DPO Sudah Tepat di Tengah Tingginya Harga Migor
Jakarta, elaeis.co - Ketua Bidang Komunikasi GAPKI, Tofan Mahdi menilai, kenaikan harga minyak goreng di pasar domestik tidak terlepas dari efek lonjakan harga minyak sawit mentah di pasar Internasional.
Namun menurut Tofan, langkah pemerintah menetapkan kebijakan satu harga dan kewajiban domestic market obligation (DMO) serta domestic price obligation (DPO) bagi eksportir CPO, upaya tepat untuk memenuhi pasokan dalam negeri.
"Isu minyak goreng memang belum selesai. Padahal, pemerintah sudah mengeluarkan kebijakan pamungkasnya yakni kebijakan DMO dan DPO. Dengan keluarnya kebijakan itu kita berharap sebelum puasa Ramadan tahun ini stabilitas harga pasar ketersediaan minyak goreng kembali normal," kata Tofan Mahdi dalam Squawk Box CNBC Indonesia yang dilihat elaeis.co, Selasa (15/2).
Menurut Tofan, kenaikan harga minyak goreng domestik saat ini tidak lepas dari kenaikan harga minyak sawit mentah di pasar Internasional. Karena, bahan baku minyak goreng dari CPO
"Tentu, tidak bisa mengelak lagi harga komoditas lainnya yang berbahan minyak sawit mentah juga ikut naik. Karena itu, kita tidak kaget sebelumnya harga minyak goreng sampai di harga Rp20 ribu per liter," ujarnya.
Tofan juga mengatakan, kenaikan harga minyak sawit mentah saat ini mencapai level tertinggi dalam sejarah harga minyak sawit yakni mencapai USD 1.480 per ton atau dikisaran Rp15.300 per kilogramnya.
"Namun, dengan terbitnya kebijakan DMO dan DPO, pemerintah akhirnya menetapkan harga CPO di pasar domestik sebesar Rp9.300 per kilogram," pungkasnya.
Komentar Via Facebook :