Berita / Bisnis /
GAPKI: Sanksi Perusahaan yang Bandel Turunkan Harga Sawit
Padang, Elaeis.co - Gabungan Asosiasi Perusahaan Kelapa Sawit Indonesia (GAPKI) Sumatera Barat mengatakan bahwa tidak ada anggotanya yang menerapkan harga kelapa sawit secara semena-mena. Hal tersebut disampaikan langsung oleh Ketua GAPKI Sumbar, Bambang Wiguritno saat berbincang dengan elaeis.co.
"Kan sudah ada surat dari Dirjenbun yang memang tidak memperbolehkan perusahaan menurunkan harga TBS secara sepihak," ujarnya, Senin (7/2/2022).
Kendati menjelaskan bahwa tidak ada perusahaan yang tergabung dalam GAPKI yang melakukan penurunan harga secara sepihak, Bambang juga mengaku tidak mengetahui PKS-PKS yang melakukan penurunan harga khususnya di wilayah Sumbar.
"Yang pasti kita sudah informasikan terkait aturan dari Dirjenbun," ujarnya.
Menurut Bambang, jika peraturan sudah diterapkan tentu akan ada sanksi bagi PKS yang justru menurunkan harga secara sepihak. Hal tersebut merupakan kewenangan dari pemerintah.
Sementara terkait kebijakan Kemendag terkait DMO dan DPO, Bambang mengatakan tidak terlalu berpengaruh terhadap harga TBS petani kelapa sawit. "Saya rasa tidak terlalu signifikan dampaknya terhadap harga TBS. Sebab saat ini saja harga TBS di Sumbar sangat bagus," tuturnya.
"Kalau untuk harga swadaya biasanya hanya selisih Rp200-Rp300 saja," imbuhnya.
Diterangkan Bambang, harga swadaya tersebut di bawah harga penetapan disbun lantaran perusahaan belum dapat mempercayai hasil kebun petani swadaya tadi. Baik dari sisi kualitasnya, hasil bibit apa, lahannya bagaimana apakah dalam kawasan, dan sebagainya.
Komentar Via Facebook :