https://www.elaeis.co

Berita / Serba-Serbi /

Gara-gara Buah Sortiran, Toke Sawit Jadi Tersangka Pembunuhan

Gara-gara Buah Sortiran, Toke Sawit Jadi Tersangka Pembunuhan

Kapolres Sarolangun AKBP Imam Rachman, memberikan keterangan pers terkait kasus pembunuhan oleh toke sawit. foto: Humas Polres Sarolangun


Sarolangun, elaeis.co – Tidak butuh waktu lama bagi personil Polsek Sarolangun untuk menangkap Febri Wendi alias Wen, 27 tahun. Warga Kelurahan Sarolangun Kembang itu merupakan pelaku pembunuhan Ryan Miranda alias Iyan, 30 tahun, warga Desa Sungai Abang, Kecamatan Sarolangun, Kabupaten Sarolangun, Jambi.

Kapolres Sarolangun AKBP Imam Rachman, menjelaskan, tersangka diringkus tak lebih dari 3 jam setelah kejadian pembunuhan.

"Alhamdulillah, ini berkat bantuan Babinsa dan Babinkamtibmas Sarolangun yang melakukan pendekatan secara intens kepada keluarga pelaku. Alhasil pelaku diserahkan oleh keluarganya," jelasnya melalui keterangan resmi Humas Polres Sarolangun.

Menurutnya, pembunuhan itu terjadi jelang sore hari di jalan menuju PT Dua Semeru di Desa Sungai Abang. Sebelum kejadian, tersangka Wen terlibat keributan dengan korban. Pemicunya, Iyan melarang tersangka Wen membeli buah sawit sortiran dari perusahaan tersebut tanpa alasan yang jelas.

Wen diketahui memiliki usaha lapak jual beli kelapa sawit sortiran atau sisa perusahaan. Dalam menjalankan bisnisnya, Wen mencari buah sortiran hingga ke Sungai Abang yang merupakan wilayah tempat tinggal Iyan.

"Dari keterangan tersangka, korban tak hanya melarang, tapi juga mengejar dan menyerang tersangka menggunakan sebilah parang. Namun serangan korban dapat dielakkan tersangka," ungkapnya.

"Karena merasa kesal dan marah kepada korban, tersangka emosi. Wen bersama tersangka lain berinisial A melakukan pengeroyokan menggunakan sajam kepada korban. Serangan balik itu menyebabkan korban meninggal dunia," tambahnya.

Pelaku A merupakan adik kandung Wen dan saat ini berstatus DPO (daftar pencarian orang). "Kedua pelaku sempat sama-sama melarikan diri, namun Wen akhirnya menyerahkan diri," terangnya.

Penyidik masih mendalami keterangan tersangka Wen. "Dia akan dijerat dengan pasal 338 KUHP jo pasal 170 ayat 2 ke-3 jo pasal 351 ayat 3 KUHP dengan ancaman hukuman paling lama 15 tahun penjara,” tutupnya.
 

Komentar Via Facebook :