https://www.elaeis.co

Berita / Sumatera /

Gara-gara HGU PT MUP, Masyarakat Adat Kecewa pada Bupati Pelalawan

Gara-gara HGU PT MUP, Masyarakat Adat Kecewa pada Bupati Pelalawan

Masyarakat melakukan unjuk rasa di kebun PT MUP. foto: dok. Jikalahari


Pekanbaru, elaeis.co - Dukungan Bupati Pelalawan H Zukri terhadap perpanjangan Hak Guna Usaha (HGU) PT Mitra Unggul Pusaka (PT MUP) tanpa realisasi kebun plasma memicu kekecewaan besar di kalangan masyarakat adat. Hak mereka untuk memperoleh plasma perkebunan kelapa sawit kini terancam.

Pemangku Adat Pelalawan, Wan Ahmat Datuk Engku Raja Lela Putra, mempertanyakan komitmen bupati  dalam memperjuangkan hak masyarakat adat. Menurutnya, kebijakan ini menunjukkan ketidakjelasan keberpihakan bupati.

“Saya sangat kecewa, begitu pula masyarakat adat. Kami mempertanyakan, bupati ini berpihak pada siapa, kepentingan korporat atau masyarakat?” ujarnya, Selasa (8/10).

Baca juga: Eks HGU, Bekas HPL Transmigrasi, dan Pelepasan Kawasan Hutan, Jadi Sumber TORA di Paser

Menurutnya, Bupati Pelalawan yang dianugerahi gelar adat "Setia Amanah", seharusnya menunjukkan keberpihakan nyata pada masyarakat adat. "Bukan justru sebaliknya," tandasnya.

Di sisi lain, Ketua Bidang Advokasi Sentra Gerakan Reforma Agraria, Samuel Sandi Giardo Purba MH, menilai bahwa kebijakan ini tidak sesuai dengan regulasi. 

Menurutnya, Peraturan Menteri ATR/BPN Nomor 18 Tahun 2021 jelas mengharuskan perusahaan perkebunan untuk terlebih dahulu melaksanakan pembangunan kebun plasma bagi masyarakat, setidaknya 20% dari luas HGU, sebelum perpanjangan izin diberikan.

Baca juga: Komnas HAM Keluarkan Surat Rekomendasi Mengenai Sengketa Lahan HGU PT Bakrie Sumatra Plantation

“Setiap kebijakan pasti memiliki tujuan. Publik berhak bertanya, untuk siapa kebijakan ini dibuat? Permen ATR/BPN Nomor 18 Tahun 2021 sudah tegas mensyaratkan, perusahaan harus membangun kebun plasma terlebih dahulu sebelum mendapat perpanjangan HGU,” tegasnya.

Masyarakat Kecamatan Langgam juga turut menyampaikan kekecewaannya. Ali, salah satu warga, mengungkapkan ketidakpercayaannya terhadap kebijakan Bupati Pelalawan yang dinilai lebih menguntungkan perusahaan.

“Saya tidak percaya dengan kebijakan ini. Masyarakat yang sudah puluhan tahun menunggu plasma justru diabaikan. Kalau HGU diperpanjang tapi plasma belum diberikan, apa jaminannya PT MUP akan memenuhi kewajiban mereka di kemudian hari? Bagaimana kami bisa percaya?” katanya.

Komentar Via Facebook :