https://www.elaeis.co

Berita / Nusantara /

Garap Sempadan Sungai, Operasional Perusahaan Dihentikan

Garap Sempadan Sungai, Operasional Perusahaan Dihentikan

Tim Polda Kalteng melakukan peninjauan di Sungai Bumut, Desa Saing, Kecamatan Dusun Tengah (Prokal.co)


Jakarta, Elaeis.co - Aktivitas pembukaan lahan atau land clearing yang dilakukan oleh PT Sawit Graha Manunggal (SGM) di Desa Saing, Kecamatan Dusun Tengah, Kabupaten Barito Timur (Bartim), Kalimantan Tengah (kalteng), terbukti melanggar aturan sehingga menyebabkan kerusakan lingkungan di sekitar sungai.


Kesimpulan itu diambil Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Bartim setelah melakukan pengecekan di lahan milik perusahaan perkebunan kelapa sawit itu beberapa waktu lalu.


Meski menggarap lahan di kawasan yang sudah mengantongi izin Hak Guna Usaha (HGU), korporasi harus memperhatikan jarak tanam ke sungai. Sesuai ketentuan yang berlaku, jarak lahan garapan dari sungai kecil yakni 25 meter, sedangkan untuk sungai besar berjarak 50 meter. Aturan itulah yang tidak dipatuhi perusahaan tersebut.


Kepala DLH Bartim, Lurikto, mengatakan, penggarapan lahan pada sempadan Sungai Bumut dilakukan PT SGM di dalam area HGU seluas tiga hektar. “Kerusakan terjadi pada wilayah hilir sempadan sungai sehingga biota sungai terganggu,” katanya, dikutip Prokal.co.


Akibat pelanggaran itu, katanya, pemerintah telah menjatuhkan sanksi administrasi dan menghentikan aktivitas perusahaan. PT SGM diberi waktu tiga bulan sejak sanksi penghentian aktivitas sementara dijatuhkan untuk memperbaiki kerusakan di sekitar sungai tersebut.


“Perusahaan diwajibkan mengembalikan dan memperbaiki lingkungan sekitar sungai yang terlanjur digarap. Jika tidak ada progres, maka sanksi akan diperpanjang, bahkan pemerintah daerah bisa merekomendasi untuk pencabutan HGU,” tandasnya.


Pembukaan lahan di sempadan sungai itu juga menjadi perhatian Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Kalteng. Sejumlah personil Ditreskrimsus bersama personel Polsek Dusun Tengah sudah mendatangi sungai tersebut Jumat pekan lalu untuk melihat dampak yang terjadi akibat aktivitas PT SGM.


Kepala Desa Saing, Budi Restu, membenarkan pemeriksaan yang dilakukan tim dari Polda Kalteng ke lahan perusahaan. “Pemerintah desa bersama RT setempat mendampingi tim turun ke lokasi di sekitar Sungai Bumut. Memang benar terjadi penggusuran di anak Sungai Bumut,” jelasnya.

Komentar Via Facebook :