Berita / Serba-Serbi /
Gegara Pohon Pinang, Nyawa Melayang
Pekanbaru, Elaeis.co - Hanya karena pohon pinang, nyawa JL warga Kelurahan Tempuling, Kecamatan Tempuling, Indragiri Hilir (Inhil), melayang. Pria 41 tahun itu tewas ditangan suami saudara istrinya, AR (32) usai berduel di kebun pinang di wilayah itu, Jumat (12/11) kemarin.
Kasus pembunuhan itu disebabkan lantaran sebatang pohon pinang pelaku yang ditebang oleh korban. Korban kesal karena pohon pinang itu hanya menghasilkan buah yang sedikit. Malah korban juga menyangka bahwa buah pinang miliknya di panen oleh pelaku.
"Kebun itu milik orang tua istri korban dan pelaku. Dimana istri mereka adalah saudara kandung," kata Kapolres Inhil, AKBP Dian Setyawan melalui Paur Humas Ipda Esra, Minggu (14/11).
Sebelum kejadian korban sempat hendak kembali melakukan penebangan pohon pinang yang ada di kebun pelaku dengan membawa sebilah parang panjang. Sementara pelaku mengikutinya dari belakang sembari menenteng parang oanjang berukuran 80 cm.
Akibat sakit hatinya yang sudah memuncak, pelaku lantas menyabetkan parang yang dipegangnya ke arah korban dari belakang. Meski sempat terkena bacokan, kala itu korban masih melakukan perlawanan yang juga mengayunkan parangnya ke arah pelaku.
Bukan takut, pelaku justru membabi buta menyabetkan parangnya ke arah korban. Hingga akhirnya korban tersungkur dengan beberapa luka bacokan. Setelah itu pelaku menyerahkan diri ke Polsek setempat.
"Korban meninggal di Puskesmas Sungai Salak. Dimana dari pemeriksaan dokter terdapat luka robek pada bagian samping mata sebelah kiri, belakang telinga sebelah kanan, kepala sebelah kiri, dada sebelah kiri, tangan sebelah kanan yang disebabkan oleh benda tajam sehingga korban kehabisan darah," katanya.
"Korban telah diserahkan ke pihak keluarga untuk di kebumikan. Sementara pelaku di rujuk ke Rumah Sakit Puri Husada Tembilahan, untuk mendapatkan perawatan dan setelah pelaku pulih akan diproses hukum," imbuhnya.
Dari lokasi kejadian polisi mengamankan 2 bilah parang panjang. Pelaku sendiri terancam pasal 354 Ayat 2 KUHPidana, dan terancam pidana maksimal delapan tahun penjara.
Komentar Via Facebook :