https://www.elaeis.co

Berita / Serba-Serbi /

Gelapkan 23 Ton CPO, Supir Truk Ditangkap

Gelapkan 23 Ton CPO, Supir Truk Ditangkap

EP (32), pelaku penggelapan 23 ton minyak sawit mentah (CPO) diamankan di Polres Inhu. Foto: Polres Inhu


Rengat, elaeis.co - Polisi menangkap EP (32), pelaku penggelapan minyak sawit mentah (CPO) milik sebuah perusahaan di Kabupaten Indragiri Hulu (inhu), Provinsi Riau. Turut diamankan 1 unit sepeda motor merk Vario diduga dibeli dengan uang hasil penjualan CPO.

Polisi juga menyita 1 unit telefon genggam, uang tunai sisa penjualan CPO Rp 5,5 juta, kalung dan cincin beserta ATM bank BRI milik warga Desa Kuantan Babu, Kecamatan Rengat itu.

Kapolres Inhu, AKBP Bachtiar Alponso, mengatakan, pelaku merupakan supir truk tangki ekspedisi pengiriman minyak CPO menuju pelabuhan milik perusahaan di sekitar Kecamatan Kuala Cenaku.

"Pelaku memang berencana menjual CPO ke penadah. Sebab berdasarkan keterangan saksi, dia membawa mesin pompa robin ketika melintas di jalan Desa Sungai Guntung," ungkapnya, kemarin.

Menurutnya, kasus tersebut terbongkar dari kecurigaan teman pemilik truk tangki tersebut. "Armada itu seharusnya lewat jalan Azki Aris Rengat, tapi tersangka melewati jalur lain," terangnya.

Zainal Ali Susanto selaku pemilik truk langsung mengecek keberadaan armadanya dan ternyata benar, truk tersebut parkir di pinggir jalan dan tangkinya sudah kosong.

Melihat kejadian itu, Zainal langsung bergegas membuat laporan ke Polres Inhu dan mengaku mengalami kerugian mencapai Rp 349 juta. 18 Februari lalu, anggota polisi yang bertugas di Satreskrim Polres Inhu mendapat kabar bahwa pelaku berada di Lipat Kain, Kabupaten Kampar, dan langsung meluncur ke lokasi sasaran.

Besoknya tim berhasil membekuk pelaku di rumah persembunyiannya Desa Subarak, Kecamatan Gunung Sahilan, Kampar. Saat ditangkap pelaku tidak melakukan perlawanan dan mengakui telah menggelapkan CPO dan menjualnya pada seseorang yang saat ini masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO). 


 

Komentar Via Facebook :