Berita / Serba-Serbi /
Gelapkan Buah Sawit Polinasi, Dua Karyawan PT AEK Tarum Ditangkap
Kayu Agung, elaeis.co - Tim Macan Komering Polsek Mesuji menangkap dua karyawan PT AEK Tarum dalam kasus penggelapan buah kelapa sawit polinasi.
Pelaku pertama, berinisial BH (29), ditangkap di rumahnya di Desa Surya Adi, Kecamatan Mesuji, Kabupaten Ogan Komering Ilir (OKI), Sumatera Selatan, setelah dilakukan penyelidikan mendalam oleh Kanit Reskrim Polsek Mesuji Ipda Aziz Qadar.
Kapolsek Mesuji Iptu Sairoji SH mengatakan, berdasarkan hasil interogasi, BH mengakui bahwa ia melakukan tindak pidana tersebut bersama rekannya, S (41). Keduanya secara ilegal memanen kelapa sawit polinasi dari perkebunan PT AEK Tarum.
"Para pelaku memanen sawit menggunakan alat dodos. Dan setelah memanen sembilan tandan buah kelapa sawit polinasi, mereka membawanya keluar dari lahan perkebunan tanpa seizin perusahaan," ungkapnya dalam rilis Polres OKI dikutip Senin (7/10).
Menurutnya, akibat aksi pencurian atau penggelapan buah yang biasa digunakan untuk pembibitan sawit tersebut, PT AEK Tarum mengalami kerugian sebesar Rp 85,5 juta.
Berdasarkan pengakuan tersangka BH, tim macan komering Polsek Mesuji kemudian melakukan penangkapan terhadap S.
"Alat panen dodos, sepatu bola, ransel hitam, 150 butir kecambah sawit polinasi, dan sejumlah uang tunai disita sebagai barang bukti dalam kasus ini," sebutnya.
"Kedua pelaku akan diproses sesuai hukum yang berlaku," tambahnya.
Komentar Via Facebook :