https://www.elaeis.co

Berita / Sumatera /

Geruduk Kantor Bupati Mukomuko, Masyarakat Tolak Perpanjangan HGU PT DDP

Geruduk Kantor Bupati Mukomuko, Masyarakat Tolak Perpanjangan HGU PT DDP

Geruduk kantor Bupati Mukomuko, masyarakat tolak perpanjangan HGU PT DDP. (Ist)


Bengkulu, elaeis.co - Puluhan warga yang tergabung dalam Koalisi Masyarakat Sipil (KMS) berdemo di halaman Kantor Bupati Mukomuko, Bengkulu, kemarin.

Mereka berdemo menolak lahan HGU PT DDP Air Berau Estate Nomor 02. Namun sayangnya Bupati Mukomuko H Sapuan tidak berada di tempat. 

Informasinya, H Sapuan berada di Jakarta untuk menghadiri pertemuan Asosiasi Kabupaten Penghasil Sawit Indonesia. Massa disambut dan ditemui oleh Penjabat Sekda Mukomuko, Yandaryat Priendiana didampingi Ketua DPRD Mukomuko, Ali Saftaini, Asisten II Bustari Maller dan para pejabat eselon II yang memiliki kewenangan terhadap persoalan tuntutan massa. 

Ketua Koalisi Masyarakat Sipil, Dedi Hartono dalam orasinya menegaskan pihaknya menolak keras perpanjangan HGU Nomor 02 atas nama PT Daria Dharma Pratama (DDP) Air Berau Estate.

Reforma agraria merupakan salah satu program prioritas nasional nawa cita Presiden Jokowi dengan berpedoman sebelumnya pada UU Pokok Agraria tahun 1960, secara fundamental memberikan pengakuan hak atas tanah dan pemanfaatannya untuk memenuhi kepentingan masyarakat. 

"Alasan kita menolak karena Izin HGU PT DDP ABE yang diterbitkan 11 November 1986 dan berakhir pada 31 Desember 2021. Ditambah lagi PT DDP diduga kuat masih menggarap lahan kawasan hutan yang mana seharusnya kawasan tersebut sudah dihutankan kembali," ujarnya.

Akan tetapi kenyataannya di lapangan masih ditemukan kawasan hutan yang diklaim berada di HGU perusahaan tersebut. 

“Kami mendesak pemerintah untuk mengembalikan lahan masyarakat dan menolak perpanjangan izin HGU PT DDP,” tegasnya. 

Menurutnya, setelah HGU PT DDP berakhir tahun 2021, perusahaan tidak diizinkan memperpanjang lagi. Seluruh lahan HGU PT DDP yang sudah berakhir izin masa berlakunya, dikembalikan pada masyarakat. Libatkan masyarakat dalam pansus DPRD kabupaten Mukomuko.

Massa juga mengaku kecewa dengan Bupati Mukomuko H Sapuan. Karena pada saat aksi tidak ada di tempat. “Tiga kali mencalonkan diri akhirnya diberi kursi bupati. Tetapi tidak percaya diri menemui rakyatnya sendiri. Dua kali demo dua kali kabur," kata Dedi senada dengan tulisan dalam spanduk yang dibentangkan pendemo.

Sementara itu, Penjabat Sekda Mukomuko, Yandaryat Priendiana  menyampaikan permohonan maaf karena dalam aksi tersebut bupati tidak ada di Mukomuko. Karena ada pertemuan Asosiasi Kabupaten Penghasil Sawit Indonesia di Jakarta. 

Terkait tuntutan masyarakat, pemerintah daerah telah membentuk gugus tugas agraria yang melibatkan BPN, Dinas Perkim dan pihak lainnya. Gugus tugas nantinya yang akan menjawab persoalan agraria di Air Rami, Talang Arah termasuk di Air Berau.

“Tahap awal ini, kita juga sudah merencanakan pemanggilan terhadap perusahaan yang bermasalah dengan masyarakat. Seperti masalah perpanjangan HGU PT BBS dan Air Berau Estate. Setelah itu, nanti akan kita panggil masyarakat. Untuk Minggu depan akan kita panggil perusahaan dulu,” kata dia.

Sementara Ketua DPRD Kabupaten Mukomuko, M Ali Saftaini  menyampaikan terkait konflik agraria yang terjadi sekarang ini, lembaga DPRD dan Pemkab Mukomuko sudah satu pemahaman dalam menyelesaikan sengketa tersebut.

“Pansus sudah berkoordinasi dengan pihak Kementerian Pertanian. Dan pihak kementerian bisa datang langsung ke Kabupaten Mukomuko. Pihak kementerian diharapkan dapat menjelaskan terkait dengan perpanjangan HGU, plasma yang 20 % dan lainnya,” bebernya. 

Ia menambahkan, jika pemerintah pusat bisa hadir di Mukomuko, pihaknya akan mengundang masyarakat secara umum.

Lebih jauh Ali menjelaskan, berhubungan dengan kewenangan pemerintah daerah dalam perpanjangan HGU ada dua, yaitu titik lokasi dan pinalti. 

Titik yang dimaksud untuk melaksanakan Permentan Nomor 18 berhubungan dengan plasma 20%.

"Sebelum pemerintah mengeluarkan rekomendasi yang menjadi dokumen untuk keluarnya sertifikat HGU, disitulah momen tepat pemerintah meminta penjelasan perusahaan terkait pola plasma seperti yang diisyaratkan oleh pemerintah," kata dia.

Komentar Via Facebook :