Berita / Serba-Serbi /
Geruduk Perusahaan, Warga Tuntut Jatah Kebun Plasma
Jakarta, Elaeis.co - Puluhan masyarakat Nagari Kinali, Kecamatan Kinali, Kabupaten Pasaman Barat mendatangi PT. Laras Inter Nusa (LIN) menuntut hak kebun plasma seluas 20 persen dari Hak Guna Usaha (HGU) perusahaan sawit tersebut.
Warga mengklaim, tuntutan itu berdasarkan atas kesepakatan antara kedua belah pihak beberapa tahun lalu namun hingga kini belum juga terealiasi. Mereka juga merujuk UU RI Nomor 39 Tahun 2014 tentang Perkebunan dan Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang Nomor 7 tahun 2017 sebagai pijakan hukumnya.
Di sela aksi damai di halaman kantor PT LIN, ninik mamak pucuk adat Nagari Kinali Yang Dipertuan Kinali, Mustikayana SH mengatakan, pihak PT LIN tidak punya iktikad baik untuk menyerahkan kebun seluas 1.400 Ha kepada warga, "Maka dari itu kami ninik mamak Kinali bersatu dan didukung oleh Ketua DPRD Pasaman Barat untuk menuntut hak kami," katanya, seperti dikutip Fajarsumbar.com, kemarin.
Ketua DPRD Pasaman Barat, Parizal Afni ST mengamininya. Menurutnya, sudah puluhan tahun tuntutan kebun plasma itu disuarakan masyarakat, tapi belum dipenuhi. Mediasi yang digelar beberapa kali juga tak diindahkan perusahaan. “Perusahaan telah mengabaikan perjanjian 20 persen sesuai yang telah disepakati. Janji hanya tinggal janji, hak masyarakat tidak diberikan hingga saat ini,” katanya.
“Kami selaku Ketua DPRD Pasaman Barat mendukung gerakan aksi masyarakat untuk menuntut haknya sesuai perjajanjian,” tegasnya.
Pihak PT LIN melalui kuasa hukumnya didampingi Humas Rudi mengatakan, saat ini perusahaan sedang menunggu jawaban dari Bupati Pasaman Barat tentang masalah tersebut. "Kami sudah kirim surat tanggal 30 Mei kemarin perihal persoalan ini, tapi sampai saat kami belum dapat jawabannya,” katanya.
Pengacara tersebut juga menjelaskan, perusahaan tidak akan memberikan hak plasma masyarakat kalau belum ada surat keputusan bupati.
Komentar Via Facebook :