Berita / Sumatera /
Gubernur Bengkulu Minta Petani Sawit Verifikasi Lahan di Kawasan Hutan, Apkasindo Diharapkan Membantu
Bengkulu, elaies.co - Gubernur Bengkulu, Dr H Rohidin Mersyah menginstruksikan petani sawit untuk melakukan verifikasi lahan ke Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK).
Selanjutnya, petani diminta melakukan sertifikasi kebun sawit di Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN).
Menurut Rohidin, petani sawit harus memverifikasi lahan sawit miliknya yang telah terlanjur masuk ke dalam kawasan hutan. Setelah itu baru lahan itu bisa disertifikasi.
"Selesaikan verifikasinya di KLHK dan disertifikatkan di ATR/BPN. Kalau dari segi teknis di ATR/BPN sudah bisa melakukan karena sudah ada e-certificate," ungkapnya, Jumat (8/12).
Dalam upaya memudahkan proses verifikasi, Gubernur Rohidin meminta Asosiasi Petani Kelapa Sawit Indonesia (Apkasindo) Provinsi Bengkulu untuk memverifikasi petani sawit secara detail.
"Verifikasi dilakukan by name, by address, dan by location agar dapat dipastikan apakah lahan sawit masuk dalam kawasan hutan atau sudah terlanjur masuk," tambahnya.
Gubernur menekankan urgensi penyelesaian verifikasi ini, menyatakan bahwa tanpa penyelesaian verifikasi, proses selanjutnya akan sulit dilakukan.
"Ketika dua tahapan ini sudah selesai, saya meminta Badan Pengelola Dana Perkebunan Kelapa Sawit (BPDPKS) untuk mendukung dengan dana replanting," lanjutnya.
Rohidin mengaku, langkah-langkah ini bertujuan untuk memberikan kepastian hukum terkait kepemilikan lahan petani sawit. Jangan sampai petani sawit yang telah lama memiliki kebun malah bersengketa dengan tanah negara.
"Kita ingin memberikan kepastian dan keadilan bagi para petani," tutupnya.
Sementara itu, Ketua Apkasindo Provinsi Bengkulu, Jakfar menyambut baik instruksi Gubernur Rohidin. Mereka berkomitmen untuk bekerja sama dalam melakukan verifikasi petani sawit agar proses tersebut dapat segera diselesaikan.
"Kami siap mendukung upaya pemerintah dalam menyelesaikan masalah ini," pungkasnya.
Komentar Via Facebook :