Berita / Sumatera /
Gubernur Riau Siapkan Aturan PPKM Level 3 di Pekanbaru
Pekanbaru, Elaeis.co - Gubernur Riau Syamsuar mendapat arahan dari Presiden Joko Widodo (Jokowi), untuk menetapkan Kota Pekanbaru, berada di PPKM Level 3.
Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian menerbitkan Instruksi Mendagri (Inmendagri) Nomor 22 Tahun 2021. Dalam Instruksi terbaru itu, disebutkan istilah pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) Darurat tidak digunakan lagi dan menggantinya dengan istilah dengan PPKM Level 1-4.
"Kami mendapatkan arahan dari pak Presiden dan itu yang menjadi acuan kami. Sekarang sedang kami persiapkan di Biro Hukum," kata Syamsuar Kamis (22/7).
Syamsuar menyebutkan, instruksi Kemendagri akan menjadi acuan untuk pemerintah kabupaten dan kota se Riau.
Menurut Syamsuar, Jokowi berharap kepada masing-masing daerah untuk menyesuaikan dengan situasi.
"Tentunya yang kita harapkan ekonomi masyarakat berjalan lancar dan protokol kesehatan harus menjadi perhatian utama," jelasnya.
Adapun wilayah yang masuk pada PPKM Level 3, adalah sebagai berikut:
Aceh:
Kota Banda Aceh
Sumatera Utara:
Kota Sibolga
Sumatera Barat:
Kota Solok
Riau:
Kota Pekanbaru
Kepulauan Riau:
Kabupaten Natuna dan Kabupaten Bintan
Jambi:
Kota Jambi
Sumatera Selatan:
Kota Lubuk Linggau dan Kota Palembang
Bengkulu:
Kota Bengkulu
Lampung:
Kota Metro
Kalimantan Tengah:
Kabupaten Lamandau, Kabupaten Sukamara dan Kota Palangkaraya
Kalimantan Utara:
Kabupaten Bulungan
Sulawesi Utara:
Kota Manado dan Kota Tomohon
Sulawesi Tengah:
Kota Palu
Sulawesi Tenggara:
Kota Kendari
Nusa Tenggara Timur:
Kabupaten Lembata dan Kabupaten Nagekeo
Maluku:
Kabupaten Kepulauan Aru dan Kota Ambon
Papua:
Kabupaten Boven Digoel dan Kota Jayapura
Papua Barat:
Kabupaten Fak Fak, Kabupaten Teluk Bintuni, dan Kabupaten Teluk Wondama.
Komentar Via Facebook :