https://www.elaeis.co

Berita / Sumatera /

Gubernur Riau Siapkan Aturan PPKM Level 3 di Pekanbaru

Gubernur Riau Siapkan Aturan PPKM Level 3 di Pekanbaru

Gubernur Riau Siapkan Aturan PPKM Level 3 di Pekanbaru


Pekanbaru, Elaeis.co - Gubernur Riau Syamsuar mendapat arahan dari Presiden Joko Widodo (Jokowi), untuk menetapkan Kota Pekanbaru, berada di PPKM Level 3.

Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian menerbitkan Instruksi Mendagri (Inmendagri) Nomor 22 Tahun 2021. Dalam Instruksi terbaru itu, disebutkan istilah pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) Darurat tidak digunakan lagi dan menggantinya dengan istilah dengan PPKM Level 1-4.

"Kami mendapatkan arahan dari pak Presiden dan itu yang menjadi acuan kami. Sekarang sedang kami persiapkan di Biro Hukum," kata Syamsuar Kamis (22/7).

Syamsuar menyebutkan, instruksi Kemendagri akan menjadi acuan untuk pemerintah kabupaten dan kota se Riau.

Menurut Syamsuar, Jokowi berharap kepada masing-masing daerah untuk menyesuaikan dengan situasi. 

"Tentunya yang kita harapkan ekonomi masyarakat berjalan lancar dan protokol kesehatan harus menjadi perhatian utama," jelasnya.

Adapun wilayah yang masuk pada PPKM Level 3, adalah sebagai berikut:

Aceh:

Kota Banda Aceh

Sumatera Utara:

Kota Sibolga

Sumatera Barat:

Kota Solok

Riau:

Kota Pekanbaru

Kepulauan Riau:

Kabupaten Natuna dan Kabupaten Bintan

Jambi:

Kota Jambi

Sumatera Selatan:

Kota Lubuk Linggau dan Kota Palembang

Bengkulu:

Kota Bengkulu

Lampung:

Kota Metro

Kalimantan Tengah:

Kabupaten Lamandau, Kabupaten Sukamara dan Kota Palangkaraya

Kalimantan Utara:

Kabupaten Bulungan

Sulawesi Utara:

Kota Manado dan Kota Tomohon

Sulawesi Tengah:

Kota Palu

Sulawesi Tenggara:

Kota Kendari

Nusa Tenggara Timur:

Kabupaten Lembata dan Kabupaten Nagekeo

Maluku:

Kabupaten Kepulauan Aru dan Kota Ambon

Papua:

Kabupaten Boven Digoel dan Kota Jayapura

Papua Barat:

Kabupaten Fak Fak, Kabupaten Teluk Bintuni, dan Kabupaten Teluk Wondama. 

 

Komentar Via Facebook :

Berita Terkait :