Berita / Sumatera /
Gubri: Legalitas Status Lahan Sawit di Kawasan Hutan Memberi Manfaat yang Besar
Pekanbaru, elaeis.co - Gubernur Riau (Gubri) Drs. H. Syamsuar M.Si. mengatakan, upaya legalitas status lahan milik masyarakat yang berada di kawasan hutan akan memberikan manfaat yang besar.
"Tidak hanya bagi masyarakat tapi juga bagi pemerintah daerah dalam rangka mempercepat kebijakan satu peta," kata Gubri Syamsuar dalam Rakor Pelaksanaan TORA di Gedung Daerah Pekanbaru, Selasa (14/2).
"Kesempatan ini harus kita manfaatkan semakin mungkin. Tolong disegerakan untuk mengakomodirnya," tambah Gubri, melalui keterangan resmi Humas Pemprov Riau.
Makanya, Gubri meminta persoalan status legalitas kebun sawit masyarakat di kawasan hutan untuk segera diselesaikan. Mengingat hal ini menyangkut keberlangsungan kondisi ekonomi masyarakat di Riau khususnya mereka yang bergantung pada kebun sawit.
"Sesuai dengan UU Cipta Kerja, ini ada tenggat waktunya, kalau tak salah saya di tahun 2023 ini. Kalau perusahaan saya tak soal, tapi kebun sawit masyarakat ini. Tolong bapak ibu semuanya mohon untuk dibantu segera proses pelepasannya," tambah mantan Bupati Siak itu.
Menurut Gubri, masyarakat yang memiliki kebun sawit di atas lahan berstatus kawasan hutan harus segera dibebaskan dengan legalitas yang jelas.
"Hal ini pastinya akan menjadi persoalan baru yang akan dihadapi pemerintah jika tidak disegerakan," ungkapnya.
Komentar Via Facebook :