Berita / Serba-Serbi /
Gugat Pengusutan Kasus Pidana Pajak, Pengusaha Sawit Menang Praperadilan
Jakarta, Elaeis.co - Seorang pengusaha kelapa sawit memenangi sidang praperadilan kasus pajak melawan Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak (Kanwil DJP) Kalimantan Barat. Pada Senin (7/6), hakim Pengadilan Negeri Sanggau, menyatakan kasus tersebut cacat hukum dan tidak sah.
Kuasa hukum pengusaha tersebut, Cuaca Teger mengatakan, hakim telah memutuskan bahwa pemeriksaan terhadap Bukti Permulaan Tindak Pidana di Bidang Perpajakan cacat hukum dan tidak sah. “Kami apresiasi, kiranya putusan ini dapat memberikan kepastian hukum bagi Wajib Pajak,” katanya seperti dikutip Beritasatu.com, kemarin.
Awalnya Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Kalimantan Barat melakukan pemeriksaan administrasi kepada perusahaan perkebunan kelapa sawit karena diduga terjadi penyelewengan. Selanjutnya pemeriksaan administrasi ini ditingkatkan ke Pemeriksaan Bukti Permulaan dengan Surat Perintah Nomor: PRIN.BP-2/WPJ.13/2021 tanggal 17 Februari 2021.
Tim pemeriksa Kanwil lantas memanggil pejabat Wajib Pajak dan meminjam bukti-bukti dokumen perusahaan. Ternyata, proses pemanggilan dan peminjaman dokumen-dokumen perusahaan dilakukan dengan tidak sesuai prosedur, menyalahi ketentuan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 239/PMK.03/2014.
“Setahu saya, ini pertama kali Wajib Pajak mengajukan Praperadilan terhadap Pemeriksaan Bukti Permulaan Tindak Pidana di Bidang Perpajakan,” ungkap Cuaca Teger.
Lalu, apa pengaruh putusan tersebut ? “Berakibat dokumen-dokumen yang sudah dipinjam Kanwil DJP tersebut tidak dapat lagi digunakan untuk menghitung utang pajak perusahaan,” tandasnya.
Komentar Via Facebook :