Berita / Nusantara /
Guru Besar USU Yusuf Henuk Jadi Tersangka Kasus UU ITE
Medan, Elaeis.co - Guru Besar Fakultas Pertanian Universitas Sumatera Utara (USU), Yusuf Henuk ditetapkan sebagai tersangka kasus Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).
Henuk ditetapkan sebagai tersangka atas laporan salah seorang wartawan bernama Alfredo Sihombing dan pensiunan ASN bernama Martua Sitomorang.
"Benar, yang bersangkutan sudah ditetapkan sebagai tersangka kasus UU ITE," kata Kasubbag Humas Polres Tapanuli Utara (Taput) Aiptu Walpon Baringbing, Selasa (29/6).
Walpon menyebutkan Henuk dilaporkan ke Polres Taput pada 17 Mei 2021. Pelapor Martua Sitomorang keberatan dengan posting Yusuf Leonard Henuk di akun facebooknya. Sebab Henuk diduga mencemarkan nama baik pelapor di kolom komentar facebook.
Komentar yang diduga mencemarkan nama baik pelapor itu yakni. "CONTOH SI TUA BODOH SOK ATUR IAKN-TARUTUNG, MALU KALIPUN KAU, SUDAH BAU TANAH, SADARLAH SOK BELA BUPATI TAPUT LALU SALAHKAN IAKN-TARUTUNG".
Selain itu, pada 22 April 2021, Henuk juga dilaporkan ke Polres Taput oleh pelapor kedua bernama Alfredo. Alfredo keberatan dengan posting Henuk di facebook yang juga dinilai mencemarkan nama baiknya.
Isi posting Henuk yang dilaporkan yakni, "saya buat surat terbuka saya ke presiden Jokowi pada tanggal 24 Maret 2021, lalu meminta ijin Prof. Lince Sihombing untuk beri kesempatan saya untuk tampil melawan para bandit yang dipimpin Bupati Taput & hebatnya Alfredo Sihombing sok jagoan kampung datang cari saya di IAKN- Tarutung, jadi saya tampil semakin beringas buat surat/laporan polisi di Polres Taput pada tanggal 26 April 2021".
Atas laporan tersebut, polisi melakukan penyelidikan. Lalu dilakukan gelar perkara. Kemudian Polres Taput menetapkan Henuk sebagai tersangka berdasarkan bukti permulaan yang cukup.
"Dari hasil gelar perkara penyidik dan peserta maka kasus itu ditingkatkan dari penyelidikan menjadi penyidikan. Kemudian saudara Profesor Yusuf Leonard Henuk ditetapkan sebagai tersangka," jelasnya.
Dia menambahkan Henuk dijerat dengan Pasal 27 ayat (3) Jo 45 ayat (3) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE 2016)
"Selain bukti permulaan yang cukup. Penetapan tersangka juga berdasarkan keterangan saksi ahli bahasa, ahli ITE, dan ahli pidana," ujar Walpon
Menurut Walpon, Henuk juga sempat melaporkan Alfredo Sihombing dan Martua Sitomorang ke Polres Taput untuk kasus pidana UU ITE. Namun laporan itu tidak memiliki bukti yang kuat.
"Tidak cukup bukti dugaan tindak pidana yang juga dikuatkan dengan keterangan saksi ahli ITE dan ahli bahasa serta kesimpulan dari hasil gelar perkara yang sudah dilakukan," bebernya. Seperti dilansir CNN Indonesia.
Henuk sudah berulangkali berurusan dengan masalah hukum. Dia sempat terlibat aksi saling lapor dengan kader Partai Demokrat. Persoalan dipicu karena dia menyebut Presiden SBY dan Agus Harimurti Yudhoyono bodoh di akun twitternya.
Kemudian Henuk juga dilaporkan KNPI Deli Serdang karena dugaan rasis terhadap aktivis HAM Natalius Pigai. Sampai sekarang proses hukumnya masih berjalan.
Komentar Via Facebook :