https://www.elaeis.co

Berita / Bisnis /

Hajab, Datamu Bisa Disalahgunakan Jika Pakai Pinjol Ilegal

Hajab, Datamu Bisa Disalahgunakan Jika Pakai Pinjol Ilegal

Foto ilustrasi. Internet


Jakarta, Elaeis.co - Ada banyak dampak negatif dari platform pinjaman online ilegal. Salah satunya data korban digunakan oleh platform tersebut untuk meminjam ke aplikasi lain.

"Data KTP dipakai oleh penyelenggara untuk mengajukan peminjaman di aplikasi lain," Kapolri, Listyo Sigit Prabowo acara Penandatangan Pernyataan Bersama dalam Rangka Pemberantasan Pinjaman Online Ilegal, dikutip Selasa (24/8/2021).

Selain itu data peminjam juga tidak langsung dihapus bahkan saat pinjaman sudah lunas. Menurut Listyo, pihak platform memiliki alasan karena tidak masuk dalam sistem.

Dalam kesempatan itu, dia menjelaskan pinjol ilegal itu melakukan penagihan dilakukan di luar kebiasaan saat peminjam keterlambatan membayar hutang. Dengan menagih pada nama-nama yang disimpan peminjam di kontak ponselnya.

"Apabila keterlambatan dalam pembayaran, maka pemberi pinjaman melakukan penagihan pada nama-nama di kontak," ungkapnya.

Sebagai informasi, banyak kasus mengenai pinjol yang sudah masuk ke ranah hukum. Dalam tiga tahun dari 2018, Listyo menyebutkan ada 14 kasus pinjol yang dilakukan penegakan hukum.

Modus yang digunakan oleh pinjol ilegal pun cukup beragam. Misalnya dengan memberikan persyaratan mudah saat melakukan penawaran pinjaman.

Selain itu peminjam diberi syarat untuk harus mengikuti kebijakan dan ketentuan dalam aplikasi, termasuk dengan membuka data kontak oleh pemberi pinjaman.

"Di mana data kontak dalam handphone nasabah dapat dibuka oleh pemberi pinjaman," kata Listyo.

Listyo juga menambahkan penagihan yang dilakukan oleh layanan pinjol ilegal tidak sesuai dengan aturan yang berlaku. Aturan tersebut tertera pada OJK nomor 77 POJK 01 2016, tentang penyelenggara jasa layanan pinjam meminjam berbasis teknologi. CNBC Indonesia

Komentar Via Facebook :