Manajemen JARR menyatakan telah melakukan pemeriksaan terhadap dokumen yang diberikan APN sebelum transaksi berlangsung.
Salah satu dokumen yang menjadi dasar adalah Berita Acara Penitipan Barang Bukti (BAPB) Kejagung RI.
Dokumen tersebut berkaitan dengan penitipan barang bukti kepada Menteri BUMN.
JARR juga menyebut terdapat Surat Penugasan Menteri BUMN yang memberikan mandat kepada APN untuk menjalankan pengelolaan operasional aset.
Selain itu, terdapat dokumen penunjukan APN sebagai operator dalam pengelolaan sekaligus penjualan produk turunan kelapa sawit yang berasal dari aset sitaan.
Pada 11 April 2025, APN juga menerbitkan surat pernyataan mengenai asal-usul barang dan hak untuk menjual CPO tersebut.
Dalam surat itu, direksi APN menyatakan perusahaan memiliki hak secara hukum untuk memperdagangkan CPO yang berada dalam pengelolaannya.
Untuk memastikan volume dan mutu CPO, JARR juga menggunakan hasil survei PT Tribhakti.
Hasil survei tertanggal 15 April 2025 mencatat volume CPO sebesar 3.498,150 metrik ton. Komoditas tersebut dinyatakan sesuai dengan spesifikasi yang dibutuhkan industri.
Selain pembayaran awal Rp50 miliar, JARR kemudian melakukan pelunasan sebesar Rp3,58 miliar. Dengan demikian, total transaksi pembelian CPO mencapai Rp53,58 miliar.
JARR menyatakan seluruh CPO yang diperoleh dari APN telah digunakan sebagai bahan baku produksi.
Perseroan juga menyebut tidak terdapat proses hukum yang menghambat aktivitas operasional maupun kegiatan produksinya.
Haji Isam Beli CPO Sitaan Kejagung Rp53,58 Miliar, Begini Awal Mula Transaksinya
Diskusi pembaca untuk berita ini