Berita / Nasional /
Hak Ekspor CPO Diperketat, Aspek-PIR: Serapan Dalam Negeri Harus Siap
Jakarta, elaeis.co - Tahun ini pemerintah Indonesia akan melakukan pemangkasan terhadap hak ekspor CPO.
Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri Kementerian Perdagangan Budi Santoso mengatakan, untuk pemenuhan kebutuhan dalam negeri (DMO), kini diberlakukan 6 pemenuhan. Sementara rasio kuota hak ekspor produk minyak sawit mentah (CPO) dan produk turunannya adalah delapan kali dari DMO CPO dan/atau minyak goreng atau 1:8.
Menanggapi hal itu Ketua Umum Aspek-PIR Indonesia, Setiyono mengatakan seharusnya pemerintah perlu melakukan pendalaman. Sebab Setiyono khawatir jika serapan kebutuhan dalam negeri masih belum maksimal.
"Jika kebutuhan dalam negeri tidak siap menyerap maka akan berpengaruh terhadap produksi di PKS. Bisa saja tangki penyimpanan CPO penuh dan terulang kembali anjloknya harga TBS petani seperti beberapa waktu lalu," kata Setiyono kepada elaeis.co, Jumat (6/1).
Setiyono tidak menampik bahwa pemerintah saat ini tengah mengembangkan biodiesel B35 usai B30 sukses dijalankan. Malah ada rencana untuk pengembangan B40. Meski begitu pemerintah juga kudu hati-hati dan memastikan kondisi secara matang. Sebab ini akan berdampak besar hingga lini petani.
"Pasar dalam negeri harus siap. Sehingga tidak menjadi efek negatif bagi harga TBS petani," tandasnya.
Komentar Via Facebook :