https://www.elaeis.co

Berita / Bisnis /

Hakim Tegur Terdakwa Investasi Bodong Rp84,9 yang Menangis Minta Bebas

Hakim Tegur Terdakwa Investasi Bodong Rp84,9 yang Menangis Minta Bebas

Sidang perkara investasi bodong di Pekanbaru. Elaeis.co/Sany


Pekanbaru, elaeis.co - Salah satu terdakwa kasus investasi bodong PT Fikasa Group, Maryani menangis minta dibebaskan hakim Pengadilan Negeri Pekanbaru dari segala tuntutan jaksa, Kamis (10/3). Dalam perkara itu, para nasabah Fikasa Group tertipu dan merugi Rp84,9 miliar.

Dalam tunturan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Pekanbaru sebelumnya, Maryani dituntut hukuman 12 tahun penjara karena dinilai melanggar Undang undang Perbankan Pasal 46 a.

Maryani salab satu bos Fikasa Group di Riau yang menjabat Sales Manager menyampaikan pledoi (pembelaan).

Dari fakta persidangan, Maryani sendiri berhasil mengumpulkan pundi pundi rupiah mencapai Rp13 miliar, namun untuk total nasabah Fikasa Group tertipu Rp84,9 Miliar yang diduga dilakukan 4 bos Fikasa Grup lainnya. Maryani berhasil menghimpun dana dari nasabah di Pekanbaru sebanyak 200 orang.

"Dalam keluarga besar kami, kami tidak pernah ada mengalami masalah hukum walau masalah kecil, termasuk di keluarga saya. Saya terkejut dengan hal ini Yang Mulia. Dengan kasus ini saya harus berpisah dengan suami dan istri saya. Saya sudah ditahan dari Mabes Polri sampai sekarang selama 8 bulan. Saya harus menghidupi keluarga," kata Maryani sambil menangis kepada hakim secara virtual. 

Meski Maryani menangis, Ketua Majelis Hakim DR Dahlan terlihat kesal dan memperingatkan terdakwa Maryani. Dahlan meminta agar Maryani melanjutkan pembacaan pledoi jika sudah berhenti menangis.

"Kalau tidak sanggup baca berarti memperlambat sidang. Bagus diserahkan aja nota pembelaannya, karena masih ada sidang yang lain. Kalau menungu berhenti menangis baru dibaca gimana?" tanya Dahlan.

Namun, Maryani tetap melanjutkan membaca nota pembelaannya. "Saya bekerja sesuai SOP perusahaan. Saya tidak tau mengenai pengelolaan keuangan," lanjut Maryani.

Sambil terus menangis, Maryani tetap terus membacakan pembelaannya. Aksi Maryani membuat hakim memotong pembacaannya. Dahlan menghentikan dan menyarankan agar nota pembelaan Maryani diserahkan ke majelis hakim melalui penasehat hukum.

Bukan tanpa sebab, Dahlan mengaku tidak jelas mendengar suara Maryani karena membaca sambil menangis. 

"Begini ya, yang saudara sebutkan kami pun tak tau apa. Yang saudara bacakan kami tidak. Dari pada terus tersedu sedan gitu, bagus serahkan nota pembelaan sama kami. Ngak ngerti yang saudara bacakan, cuma nangis aja yang didengar," ketus Dahlan.

Hakim pun melakukan kordinasi dengan Tim Penasehat Hukum Maryani. "Kak Maryani, nanti nota pembelaannya serahkan saja ke kami. Intinya minta dibebaskan. Nanti kita akan akan jemput (nota pembelaan) dan diserahkan ke majelis hakim," kata Penesehat Hukumnya, Yudi Krismen.

Yudi menyebut bahwa Maryani juga merupakan korban investasi di Fikasa Group. Dimana kliennya sebagai marketing freelance juga menginvestasikan dananya ke Fikasa sebesar Rp20 miliar. 

"Klien kita juga korban Yang Mulia. Kita berharap agar dibebaskan dari tuntutan," ucapnya.

Maryani mendapat 7 persen dari setiap nasabah yang didapat. Uang komisi 7 persen itu di transfer dari PT WBN dan PT TGP anak perusahaan Fikasa ke rekening Maryani di Pekanbaru. Uang fee Maryani itu diduga sudah dibelikan sejumlah aset berharga dan barang termasuk emas.

Sementara itu empat bos Fikasa Group, Agung Salim, Bakti Salim, Cristian Salim dan Elly Salim juga menyampaikan nota pembelaan. Keempatnya mengaku tidak bersalah. Namun, dari fakta persidangan, mereka sudah mendapat 2000 nasabah di seluruh Indonesia. Terlihat transaksi ke uangan mereka mencapai Rp11 triliun.

Prof Jonker Sihombing Ahli Hukum Pidana Perbankan mengatakan bahwa yang dilakukan para terdakwa diduga kuat merupakan kejahatan Perbankan dengan menghimpun dana dari masyarakat dengan menjual promisorry notes (surat utang). 

Para nasabah tergiur karena tingginya bunga yang ditawarkan Fikasa Group yakni 9-12 persen, jauh dari bank yang hanya 5 persen pertahun.

"Apa yang dilakukan mereka adalah mengakali nasabah lewat medium term notes. Produk investasi ini seakan-akan sama dengan simpanan di bank dalam bentuk deposito," ucapnya.

Dalam praktiknya, mereka menyasar orang awam Pekanbaru yang literisasi keuangannya masih rendah. Dalam pelaksanaan Promissory Notes sendiri harus dan wajib dicantumkan Surat Sanggup Bayar dan bisa di perdagangkan di Pasar Modal. 

Sementara Promissory Note Fikasa melalui PT TGP dan WBN menjual tidak dicantumkam surat sanggup ayar dan tidak laku di perdagangkan dalam pasar modal. Sehingga produk Promissory Notes Fikasa melanggar KUHD karena tidak ada menyebut kesanggupan bayar tanpa syarat dan kapan pun.

 

Komentar Via Facebook :

Berita Terkait :