https://www.elaeis.co

Berita / Sumatera /

Hambat PSR, Kebun Sawit Sebaiknya Dikeluarkan dari Kawasan Hutan

Hambat PSR, Kebun Sawit Sebaiknya Dikeluarkan dari Kawasan Hutan

Ilustrasi peremajaan kebun sawit (Tribunkalteng.co)


Pekanbaru, Elaeis.co - Masih banyak petani di Riau belum bisa mengakses Program Peremajaan Sawit Rakyat (PSR) yang didanai Badan Pengelola Dana Perkebunan Kelapa Sawit (BPDPKS) karena sejumlah kendala. Yang paling sering menjadi ganjalan adalah status di luar kawasan hutan.

Ketua DPP Forum Mahasiswa Sawit Indonesia (Formasi), Amir Aripin Harahap, mengatakan, saat ini masih banyak kebun petani yang masuk kawasan hutan dan belum bisa dibebaskan. 

"Kita melihat kendalanya ini ada di administrasi. Jadi banyak masyarakat yang ingin PSR, lalu kemudian dicek lahannya, ternyata masuk dalam kawasan hutan. Kendala seperti ini belum ada yang selesai," katanya kepada Elaeis.co. 

Amir menyebutkan, sebenarnya sudah ada solusi dari pemerintah untuk membebaskan kebun dalam kawasan itu, yakni Undang-Undang Cipta Kerja (UUCK). Namun implementasi UUCK di lapangan belum maksimal. 

"Awalnya kan ini yang sering kita diskusikan. Persoalan kawasan hutan ini bagaimana supaya bisa diselesaikan. Dari dulu kita minta ada solusi. Dan solusinya dari pemerintah adalah lahirnya UUCK. Itu merupakan jalan tengah," ujarnya. 

Dia menyebutkan, 90 persen kawasan hutan di Riau masih berstatus dalam tahap penunjukan. Itu sebabnya dia meminta agar perkebunan sawit milik petani dibebaskan saja dari kawasan hutan. 

"Apakah hutan masih dalam tahap penunjukan ini bisa disamakan dengan hutan yang sudah dikukuhkan?
Makanya kami minta, untuk sawit petani itu ya sudahlah, keluarkan saja dari kawasan hutan supaya masalahnya selesai. Dan PSR bisa berjalan baik," tukasnya. 


 

Komentar Via Facebook :