Berita / Serba-Serbi /
Hamil 7 Minggu, Dokter Pembakar Bengkel dapat Perlakuan Khusus
Jakarta, Elaeis.co - Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Metro Tangerang, memberikan perlakuan khusus terhadap MA (30) tersangka kasus pembakaran bengkel yang menewaskan tiga penghuninya di Jalan Cemara, kawasan Pasar Malabar, Cibodas, Kota Tangerang.
Kapolres Metro Tangerang Kota, Kombes Pol Deonijiu De Fatima mengatakan, wanita yang berprofesi sebagai dokter itu, saat ini telah ditahan. Karena dalam kondisi hamil muda, MA memperoleh penanganan khusus selama berada di ruang tahanan.
"Betul sekali, untuk tersangka (MA) ini akan mendapatkan treatment khusus karena sedang hamil muda. Kita tetap memikirkan nasib kandungannya," kata Kapolres Metro Tangerang, Kombes Pol Deonijiu De Fatima di Mapolrestro Tangerang Kota, Jumat (13/8).
Berdasarkan pengakuan tersangka, yang juga menjadi motif MA, membakar bengkel keluarga kekasihnya itu, dirinya saat ini sedang hamil muda. Dengan usia kandungan sekitar 7 minggu.
"Tersangka ini sedang hamil tujuh minggu, untuk saat ini ditangani dengan Unit PPA Polres Metro Tangerang Kota," jelasnya.
Deonijiu menerangkan, pengungkapan kasus itu, bermula dari penyelidikan Polisi atas peristiwa kebakaran hebat yang terjadi di ruko bengkel milik Edi Syahputra yang turut menjadi korban kebakaran pada Jumat (6/8) lalu.
"Dari peristiwa itu dilakukan pemeriksaan, ditemukan korban 5 orang. Orang tua dan 3 orang anak. 3 orang meninggal dunia dan 2 selamat," terangnya.
Kemudian, dari hasil penyelidikan selanjutnya, Polisi kata Kapolres mendapati plastik berisi pertamax yang ada di dalam bengkel yang terbakar itu.
"Dari CCTV ditemukan gambar seorang perempuan tergopoh - gopoh lari masuk ke mobil. Dan ditanyai saksi menyatakan ada seorang perempuan yang melempar sesuatu ke ruko yang tidak lama kemudian terjadi kebakaran," ujar Deonijiu.
Dari informasi dan alat bukti tersebut, kemudian Polisi mendalami kasus pembakaran yang menewaskan tiga orang meninggal dunia itu.
"Sampai kemudian dilakukan pengecekan, ditemukan kendaraan pelaku 5 plastik pertamax dan alat tes kehamilan dua dan alat bukti lain," ungkapnya.
Dari pengakuan tersangka, kata Kapolres, aksi pembakaran itu, dilatarbelakangi motif asmara yang tidak mendapat restu dari orang tua sang kekasih. Saat itu, tersangka juga sudah dalam kondisi hamil.
"Motif pelaku ini ada hubungan asmara dengan korban, pelaku seorang dokter dan pacarnya salah satu korban. Pelaku hamil, daei keterangan yang bersangkutan terjadi kesalahpahaman antar kedua belah pihak, kemudian orang tua korban tidak merestui hubungan mereka, sehingga pelaku beraksi memberikan terapi kepada korban. Namun kejadian tersebut, menimbulkan kebakaran dan berakibat fatal hingga korban meninggal dunia," tutup Deonijiu.
Polisi juga sudah melakukan pemeriksaan psikologis terhadap tersangka. Atas perbuatannya tersebut, tersangka MA terancam pidana penjara seumur hidup atau 20 tahun. Merdeka.com
Komentar Via Facebook :