https://www.elaeis.co

Berita / PSR /

Hampir Seperlima Kebun Sawit Rakyat di Aceh Diremajakan oleh BPDPKS

Hampir Seperlima Kebun Sawit Rakyat di Aceh Diremajakan oleh BPDPKS

Hasil panen petani sawit dikumpulkan sebelum dijual ke pengepul. foto: ist.


Banda Aceh, elaeis.co - Dinas Pertanian dan Perkebunan (Distanbun) Provinsi Aceh mencatat luas lahan perkebunan kelapa sawit rakyat di Aceh mencapai 263 ribu hektare. Lebih luas dibanding lahan sawit milik perusahaan melalui hak guna usaha (HGU) yang luasnya sekitar 220 ribu hektare.

Namun banyak diantara kebun sawit rakyat itu sudah berusia tua sehingga produksinya berkurang. Untuk meningkatkan kembali produktivitas kebun sawit rakyat, Distanbun Aceh terus mendorong keikutsertaan petani dalam program Peremajaan Sawit Rakyat (PSR) yang didanai Badan Pengelola Dana Perkebunan Kelapa Sawit (BPDPKS).

"Sejak 2018, sudah seluas 50 ribu hektar lahan perkebunan kelapa sawit rakyat di Provinsi Aceh diremajakan melalui program PSR," sebut Sekretaris Distanbun Aceh Azanuddin Kurnia dalam keterangan resmi dikutip Ahad (20/10).

Ia menjelaskan, saat ini anggaran untuk replanting kebun sawit rakyat seluruhnya bersumber dari dana BPDPKS yang berada di bawah Kementerian Keuangan.

"Semula ada beberapa kewenangan yang berada di provinsi dan kabupaten/kota, namun dalam beberapa tahun terakhir dialihkan ke pemerintah pusat, sehingga kita memanfaatkan dana BPDPKS untuk pembinaan terhadap petani," jelasnya.

Selain PSR, menurutnya, BPDPKS juga menyediakan bantuan lain seperti jalan produksi, alat dan mesin pertanian atau alsintan, dan pembangunan pabrik sawit serta minyak goreng.

"Ada berbagai macam persyaratan yang harus dipenuhi. Beberapa kelompok tani dari Aceh sudah mengusulkan sampai ke pembangunan pabrik pengolahan sawit, tapi belum disetujui,” sebutnya.

Dia lantas mengimbau kepada petani sawit rakyat di Aceh untuk mendaftarkan kebun masing-masing agar mendapatkan surat tanda daftar budidaya (STDB) untuk lahan dengan luas di bawah 25 hektar. Jika luas lahan yang diusahakan di atas itu, harus memiliki HGU.

Menurut dia, tanda daftar ini penting, karena STDB juga merupakan salah satu syarat untuk perkebunan dalam mendaftarkan sertifikasi standar mutu pengelolaan industri kelapa sawit berkelanjutan Indonesia (Indonesia Sustainable Palm Oil/ISPO).

“STDB ini bukanlah izin, tapi didaftarkan. Dari 263 ribu hektar sawit rakyat di Aceh, baru sekitar 10 ribu persil yang sudah ada STDB. Diantaranya di Kabupaten Aceh Tamiang, Nagan Raya, dan beberapa daerah lain,” ujarnya.


 

Komentar Via Facebook :