https://www.elaeis.co

Berita / Komoditi /

Harga Batu Bara Melonjak, Imbas Kebijakan Pemerintah Indonesia?

Harga Batu Bara Melonjak, Imbas Kebijakan Pemerintah Indonesia?

Ilustrasi. Foto: ptba.co.id


Jakarta, Elaeis.co - Pemerintah Indonesia melarang ekspor batu bara selama sebulan untuk mengamankan pasokan dalam negeri. Seiring kebijakan itu, harga komoditas batu bara global menguat hingga US$172 per metrik ton.

Berdasarkan bursa ICE Newcastle, harga batu bara diperdagangkan pada level US$172 per metrik ton pada Selasa (4/1/2022) untuk kontrak Januari 2022. Angka tersebut menguat hingga 14,5 poin dari perdagangan pekan lalu yang sekitar US$151,75 per metrik ton. Penguatan itu terjadi setelah bursa mencatat koreksi harga pada perdagangan sebelumnya.

Harga berangsur turun pada level US$164 per metrik ton untuk kontrak Februari 2022, serta Maret 2022 di kisaran US$157 per metrik ton. 

Penguatan harga terjadi di tengah kebijakan Indonesia menghentikan ekspor batu bara pada 1–31 Januari 2022. Aturan tersebut ditetapkan pemerintah untuk memprioritaskan pasokan domestik untuk pembangkit listrik milik PT PLN (Persero) dan Independent Power Producer (IPP).

Di lapangan, seluruh perusahaan yang telah melakukan pengapalan diarahkan untuk dibawa ke pembangkit PLN maupun IPP. Pasalnya, kontrak batu bara untuk pembangkit listrik dalam negeri tidak mencapai target pada Januari.

“Dari 5,1 juta metrik ton penugasan pemerintah, hingga 1 Januari 2022 hanya dipenuhi sebesar 35.000 metrik ton atau kurang dari 1 persen,” kata Dirjen Mineral dan Batu Bara Kementerian ESDM Ridwan Djamaluddin, dikutip Bisnis.com, Selasa (4/1).

Sementara itu, Presiden Joko Widodo menegaskan bahwa perusahaan tambang batu bara wajib memprioritaskan pasokan untuk kepentingan dalam negeri. Dia meminta Kementerian ESDM, Kementerian BUMN dan PT PLN (Persero) mencari solusi terbaik dalam pemenuhan kebutuhan batu bara domestik demi kepentingan nasional.

Dia menyebut, prioritas utama sumber daya di dalam negeri adalah pemenuhan kebutuhan domestik, baik untuk PLN maupun industri.

“Sudah ada mekanisme DMO [domestic market obligation] yang mewajibkan perusahaan tambang memenuhi kebutuhan pembangkit listrik milik PLN. Ini mutlak. Jangan sampai dilanggar dengan alasan apapun,” katanya melalui kanal Youtube Setpres, Senin (3/1/2022) malam. 


 

Komentar Via Facebook :