https://www.elaeis.co

Berita / Nasional /

Harga Referensi CPO Agustus 2024 Naik 2,42 Persen

Harga Referensi CPO Agustus 2024 Naik 2,42 Persen

CPO dimuat dari tangki timbun ke truk yang mengangkut ke pelabuhan. foto: dok. SSMS


Jakarta, elaeis.co - Kementerian Perdagangan menetapkan Harga Referensi (HR) komoditas minyak kelapa sawit atau crude palm oil (CPO) untuk penetapan bea keluar (BK) dan tarif Badan Layanan Umum Badan Pengelola Dana Perkebunan Kelapa Sawit (BPDPKS) atau dikenal sebagai Pungutan Ekspor (PE) periode 1-31 Agustus 2024 sebesar USD 820,11 per ton.

Harga tersebut meningkat sebesar USD 19,37 atau 2,42 persen dari bulan sebelumnya yang tercatat sebesar USD 800,75 per ton.

Penetapan ini tercantum dalam Keputusan Menteri Perdagangan Nomor 965 tahun 2024 tentang Harga Referensi Crude Palm Oil yang Dikenakan Bea Keluar dan Tarif Layanan Umum Badan Pengelola Dana Perkebunan Kelapa Sawit Periode 1-31 Agustus 2024.

Baca juga: CPO Jadi Penyelamat Kualitas Ekspor Sumut

“Saat ini, HR CPO meningkat menjauhi ambang batas sebesar USD 680 per ton. Untuk itu, merujuk pada Peraturan Menteri Keuangan (PMK) yang berlaku saat ini, pemerintah mengenakan BK CPO sebesar USD 33 per ton dan PE CPO sebesar USD 85 per ton untuk periode 1-31 Agustus 2024,” kata Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri Kementerian Perdagangan, Budi Santoso, dalam rilis dikutip Senin (5/8).

Sementara itu, minyak goreng (Refined, Bleached, and Deodorized/RBD palm olein) dalam kemasan bermerek dan dikemas dengan berat netto ≤ 25 kg dikenakan BK USD 0 per ton.

Penetapan merek untuk produk tersebut sebagaimana tercantum dalam Keputusan Menteri Perdagangan Nomor 966 Tahun 2024 tentang Daftar Merek Refined, Bleached, and Deodorized (RBD) Palm Olein dalam Kemasan Bermerek dan Dikemas dengan Berat Netto ≤ 25 kg.

Baca juga: Bukan Enggak Happy, tapi Heran Saja Lihat Harga CPO Hasil Tender PT KPBN Periode 2 Agustus 2024

Dia menyebutkan, Penetapan BK CPO periode 1-31 Agustus 2024 merujuk pada Kolom Angka 4 Lampiran Huruf C PMK Nomor 38 Tahun 2024 sebesar USD 33 per ton. Sedangkan PE CPO periode 1-31 Agustus 2024 merujuk pada Lampiran Huruf C PMK Nomor Nomor 103/PMK.05/2022 jo. 154/PMK.05/2022 sebesar USD 85 per ton.

Penetapan HR CPO didasarkan pada rata-rata harga selama periode 25 Juni-24 Juli 2024 pada Bursa CPO di Indonesia sebesar USD 786,00 per ton, Bursa CPO di Malaysia USD 854,22 per ton, dan Pasar Lelang CPO Rotterdam USD 960,62 per ton.

Baca juga: Perdagangan Minyak Kacang Kedelai dan Minyak Bumi Jepit Harga CPO

Berdasarkan Permendag Nomor 46 Tahun 2022, bila terdapat perbedaan harga rata-rata pada tiga sumber harga lebih dari USD 40, maka perhitungan HR CPO menggunakan rata-rata dari dua sumber harga yang menjadi median dan sumber harga terdekat dari median, yaitu Bursa CPO di Malaysia dan Bursa CPO di Indonesia. Sesuai dengan perhitungan tersebut, maka ditetapkan HR CPO sebesar USD 820,11 per ton.

“Peningkatan HR CPO dipengaruhi adanya peningkatan permintaan terutama dari India yang tidak diimbangi dengan peningkatan produksi, adanya peningkatan harga minyak nabati lainnya, dan harga minyak mentah dunia,” jelasnya.
 

Komentar Via Facebook :