Berita / Pasar /
Harga Resmi TBS Sawit di Lampung Turun
Teluk Betung – Dinas Perkebunan (disbun) Provinsi Lampung telah mengumumkan harga tandan buah segar (TBS) kelapa sawit produksi petani/pekebun bermitra yang disepakati dalam rapat tim penetapan harga beberapa hari lalu.
Rapat penetapan harga TBS Provinsi Lampung periode Juli 2022 berlangsung di Ruang Rapat Disbun Provinsi Lampung dan dipimpin oleh Kepala Bidang Pengolahan dan Pemasaran Hasil Disbun Lampung, Feriyansyah MM, mewakili Kepala Dinas Perkebunan Provinsi Lampung.
Ikut dalam rapat tersebut staf Dinas Perkebunan Provinsi Lampung, dinas yang menangani perkebunan di kabupaten/kota, perwakilan perusahaan perkebunan kelapa sawit, serta pengurus KUD berbasis kelapa sawit.
Feriyansyah MM menjelaskan, penetapan harga TBS kelapa sawit produksi pekebun dilakukan dengan berpedoman pada Peraturan Menteri Pertanian (permentan) Republik Indonesia Nomor 01/PERMENTAN/KB.120/1/2018 tentang Pedoman Penetapan Harga Pembelian TBS Kelapa Sawit Produksi Pekebun.
“Penetapan harga bertujuan memberikan perlindungan kepada pekebun dalam memperoleh harga wajar TBS dan membatasi persaingan usaha yang tidak sehat antar perusahaan perkebunan,” katanya dalam keterangan resmi Disbun Lampung.
Dalam rapat itu Tim Penetapan Harga TBS Kelapa Sawit Provinsi Lampung melakukan pembahasan atas usulan indeks K dari perusahaan perkebunan. Usul indeks K terendah diajukan oleh PTPN VII, sebesar 69,25%. Sedangkan usulan indeks K tertinggi oleh PT Sumber Indah Perkasa, yaitu sebesar 84,30%.
“Berdasarkan perhitungan indeks K bulan Juli 2022 dari usulan yang disampaikan oleh perusahaan perkebunan, ditetapkan harga TBS untuk umur 3 tahun sebesar Rp 1.220,00/kg dan umur lebih dari 10 tahun sebesar Rp 1.567,39/kg,” sebutnya.
Itu artinya harga TBS bulan Juli mengalami penurunan dibanding bulan Juni lalu di mana harga TBS dari tanaman umur 3 tahun ditetapkan sebesar Rp 1.353,23/kg dan umur lebih dari 10 tahun sebesar Rp 1.738,58/kg.
Komentar Via Facebook :