Berita / Sumatera /
Harga Sawit Pengaruhi Pendapatan dari Pajak Tanah
Pangkalan Kerinci, elaeis.co – Kepala Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional (BPN) Provinsi Riau, M Syahrir, menyampaikan rasa terima kasih kepada seluruh pemerintah kabupaten/kota di Riau atas dukungan terhadap realisasi program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL).
"Terutama kepada Pemko Pekanbaru, Pemko Dumai, Pemkab Rokan Hilir, dan Pemkab Pelalawan, yang telah memberikan keringanan pembayaran penerimaan negara bukan pajak (PNBP) dan Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) dalam pembuatan sertifikat tanah pertama kali," katanya melalui keterangan resmi Diskominfo Pelalawan.
Dia kemudian menghimbau kepada seluruh Kantor Pertanahan kabupaten/kota di Provinsi Riau melakukan stock opname terhadap pelaksanaan program PTSL dari Tahun 2017 hingga 2021. "Bagi yang mendapat hambatan, kendala, dan masalah yang dihadapi, agar kemudian dapat ditindaklanjuti dengan baik," tukasnya.
Syahrir memberikan apresiasi khusus kepada Pemkab Pelalawan atas dukungannya menjalankan program strategis nasional PTSL, yakni terkait pendaftaran dan pemetaan tanah. Tingginya pencapaian penyerahan sertifikat PTSL di Kabupaten Pelalawan tak lepas dari dukungan itu.
"Diharapkan kepada seluruh kepala daerah di Provinsi Riau agar mencontoh Kabupaten Pelalawan dalam menyukseskan program strategis tersebut. Dan ditargetkan Provinsi Riau bisa menjadi yang pertama yang tanahnya terdaftar semua di Indonesia," sebutnya.
Bupati Pelalawan, H Zukri, meminta kepada BPN membuat kebijakan untuk memberikan keringanan biaya dalam kepengurusan sertifikat PTSL.
"Bahkan kalau bisa menggratiskan biaya kepada masyarakat, agar semakin banyak yang mau mengurus sertifikat tanahnya terutama di Kabupaten Pelalawan," tukasnya.
Zukri menyebutkan bahwa pada tahun 2022 Pelalawan mengalami lonjakan penerimaan dari sektor pajak daerah. "Pada tahun 2021 sekitar Rp 6 miliar, sekarang sudah Rp 8 miliar," ungkapnya.
Peningkatan perolehan pendapatan daerah, menurutnya, tidak lepas dari usaha dan kerja keras pemda untuk membuat masyarakat taat pajak. Salah satunya dengan membuat kebijakan memberikan potongan atau diskon sebesar 50 persen kepada masyarakat wajib pajak.
"Selain memberi potongan terhadap wajib pajak, faktor lainnya adalah tingkat ekonomi masyarakat yang mulai membaik. Pada saat tersebut harga sawit dalam keadaan tinggi, tentunya menambah sempurna kebijakan pemerintah,” paparnya.
Komentar Via Facebook :