Berita / Sumatera /
Harga TBS di Aceh Digugat ke KPPU
Banda Aceh, Elaeis.co - Meski juga ikut merasakan tren kenaikan, namun harga tandan buah segar (TBS) di Aceh selalu lebih rendah dibanding provinsi lain. Merasa ada mekanisme yang salah, Asosiasi Petani Kelapa Sawit Indonesia (APKASINDO) Perjuangan Aceh melayangkan gugatan ke Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) Kanwil Sumut.
“Harga TBS-nya rendah kali, situasi inilah yang membuat kami harus menggugat ketimpangan harga TBS ke KPPU Kanwil Sumut,” kata Wakil Ketua DPW APKASINDO Perjuangan Aceh, Subangun Berutu, kepada Elaeis.co, Minggu (19/9/2021) malam.
Menurutnya, gugatan tersebut dilayangkan pada tahun 2019. “Waktu itu KPPU dipimpin Ramli Simanjuntak. Mereka yang sampaikan hal ini ke dirut-dirut perusahaan sawit agar persoalan ini diperhatikan. Jadi, ada peran mereka dalam perjuangan kami,” jelasnya.
Gugatan tersebut sudah mendapat respon dari KPPU Sumut, ditandai dengan kedatangan rombongan Kanwil KPPU I Sumut ke kantor Pemko Subulussalam untuk menelisik problem harga TBS secara langsung.
Investigator KPPU Wilayah I Sumbagut, T Haris Munandar, mengakui ada laporan terkait harga TBS dari Subangun Berutu dan para pengurus APKASINDO Perjuangan Aceh. “Tapi waktu itu bukan saya yang menangani persoalan gugatan harga TBS,” kata Harris.
Disinggung mengenai upaya Dinas Pertanian dan Perkebunan Aceh yang sedang menggodok rancangan peraturan gubernur (Ranpergub) tentang Kemitraan Harga TBS untuk Petani Sawit, Harris menyebutkan KPPU Wilayah I menyambut baik dan menunggu realisasi penerapannya.
Komentar Via Facebook :