https://www.elaeis.co

Berita / Bisnis /

Harga TBS Sawit Kalteng Periode I Oktober 2024 Capai Rp 3.137/Kg

Harga TBS Sawit Kalteng Periode I Oktober 2024 Capai Rp 3.137/Kg

Kabid Lohsar pimpin Rapat Penetapan Harga TBS Periode I Bulan Oktober 2024. foto: MMC Kalteng


Palangka Raya, elaeis.co – Dinas Perkebunan Prov. Kalteng kembali menggelar rapat Penetapan Harga Tandan Buah Segar (TBS) Kelapa Sawit Produksi Pekebun. Rapat ini dilaksanakan secara rutin dua kali dalam satu bulan, bertempat di Aula Dinas Perkebunan (disbun) Prov. Kalteng.

Rapat tersebut dihadiri oleh perwakilan Biro Perekonomian, GAPKI Kalteng, Tim Pokja Penetapan Harga TBS, perusahaan mitra, Forum Petani Sawit, petani mitra dan perwakilan Koperasi, serta dinas yang membidangi perkebunan kabupaten/kota se Kalteng.

Setelah pada periode II bulan September 2024 harga TBS sempat mengalami penurunan, pada periode I bulan Oktober harga TBS Kelapa Sawit Produksi Pekebun Kalimantan Tengah kembali naik menjadi Rp 3.137,57/Kg.

Menurut Kabid Pengolahan dan Pemasaran Hasil (Lohsar) Perkebunan Achmad Sugianor, rapat periode I bulan Oktober 2024 ini juga mengagendakan untuk menghitung indeks K selain menetapkan harga pembelian TBS kelapa sawit produksi pekebun yang berlaku untuk tanggal 1 s.d 15 Oktober 2024.

Dikatakannya, sebagai bahan untuk perhitungan pada rapat ini adalah data penjualan minyak sawit mentah atau CPO yang sudah disampaikan oleh perusahan yang telah ditetapkan sebagai penyuplai data. Yaitu dokumen penjualan CPO dan kernel atau inti sawit dengan melampirkan copy kontrak yang dilegalisir.

“Bagi perusahaan yang tidak melakukan kontrak penjualan CPO dan atau kernel, harus melaporkan secara tertulis yang menyatakan perusahaannya tidak melakukan penjualan, akan tetapi wajib menghadiri rapat tim provinsi,” kata Sugianor dalam rilis Disbun Kalteng, kemarin.

“Hal ini telah diatur dalam Pergub Nomor 64 tahun 2020 Pasal 15 ayat 4 dan 5, serta Pergub Nomor 64 tahun 2023 Lampiran IV huruf dan huruf h serta Lampiran V huruf b dan c”, sambungnya.

Ia juga menegaskan, perusahaan perkebunan yang wajib ikut serta dalam penetapan harga adalah perusahaan yang memiliki kemitraan usaha perkebunan, dan posisi pabrik sudah operasional.

"Apabila tiga kali berturut-turut perusahaan tidak menyampaikan data dan atau tidak menghadiri rapat tanpa pemberitahuan, maka Tim Provinsi akan melakukan peninjauan langsung ke perusahaan untuk melakukan klarifikasi data, dan biaya Tim Provinsi ditanggung oleh perusahan yang bersangkutan,” tegasnya.

Dari pengolahan data yang telah diterima oleh Tim Pokja, berdasarkan realisasi kontrak penjualan CPO dan kernel per tanggal 1 s.d. 15 Oktober 2024, maka ditetapkan harga TBS pada periode I bulan Oktober 2024 adalah sebagai berikut:

Harga minyak sawit (CPO) Kalteng sebesar Rp 13.650,84, naik sebesar Rp 715,65 dari periode II bulan September 2024

Harga inti sawit (PK/Palm Kernel) di angka Rp 9.384,79, naik sebesar Rp 229,61 dari harga sebelumnya

Indeks “K” ditetapkan 90,29%.

Sehingga dari hasil perhitungan yang telah dilakukan, harga TBS kelapa sawit produksi pekebun mitra untuk periode I bulan Oktober 2024 naik dari periode sebelumnya pada semua kelompok umur tanaman yaitu: 

umur 3 tahun Rp 2.294,15

umur 4 tahun Rp 2.505,14

umur 5 tahun Rp 2.706,89

umur 6 tahun Rp 2.785,69

umur 7 tahun Rp 2.841,08

umur 8 tahun Rp 2.967,41

umur 9 tahun Rp 3.045,83

umur 10 - 20 tahun Rp 3.137,57


 

Komentar Via Facebook :