Berita / Nasional /
Hari ini KPK ‘Pinjam’ Bos Duta Palma, Bukan Rebutan Perkara
Jakarta, elaeis.co - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) hari ini, Jumat (19/8, menjadwalkan akan memeriksa pemilik PT Duta Palma Grup, Surya Darmadi (SD), di gedung Kejaksaan Agung (kejagung). Penyidik KPK telah berkoordinasi dengan Kejagung yang saat ini menahan Surya sebagai tersangka kasus dugaan korupsi penyerobotan hutan di Provinsi Riau.
“Besok kami diberi waktu untuk melakukan pemeriksaan. Penyidik KPK akan mendatangi Kejagung karena SD ditahan di sana,” kata Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Karyoto dalam pernyataan resmi kemarin.
Terkait kesehatan Surya yang dikabarkan anjlok, “KPK tidak boleh memaksakan kalau memang keadaannya tidak layak, tersangka punya hak. Yang menentukan layak atau tidak untuk diperiksa itu adalah dokter,” katanya.
KPK sendiri menetapkan lebih dulu Surya sebagai tersangka pemberi suap terkait pengajuan revisi alih fungsi hutan menjadi kebun sawif di Riau pada Kementerian Kehutanan tahun 2014. KPK memasukkan Surya dalam daftar pencarian orang (DPO) sejak tahun 2019.
Karyoto menegaskan bahwa KPK dan Kejagung tidak rebutan perkara dalam kasus Surya. Malah, bila memungkinkan, menurutnya, KPK berencana menyatukan berkas tuntutan perkara Surya dengan perkara yang ditangani Kejagung.
“Tidak ada istilah rebutan perkara. Prinsipnya, silahkan kalau penegak hukum yang lain mau dan mampu. Memang itulah tujuan adanya KPK dan adanya kedeputian koordinasi dan supervisi,” jelasnya.
“Kalau tuntutannya disamakan, itu lebih bagus. Bisa saja kami yang melimpahkan karena perkaranya di KPK lebih sederhana, hanya suap. Kalau di Kejagung bobot perkaranya lebih rumit,” imbuhnya.
Kejagung sendiri menjerat Surya dengan pasal 2 dan pasal 3 UU Tipikor karena penyerobotan hutan menjadi kebun sawit seluas 37.095 hektare yang dilakukan Duta Palma di Riau dinilai merugikan keuangan negara Rp 78 triliun.
Komentar Via Facebook :