https://www.elaeis.co

Berita / Kalimantan /

Harus Diselesaikan, Sengketa Pertanahan Jangan Sampai Bikin Usaha Mandeg

Harus Diselesaikan, Sengketa Pertanahan Jangan Sampai Bikin Usaha Mandeg

Penjabat (Pj) Bupati Hulu Sungai Utara, Raden Suria Fadliansyah. foto: Diskominfosandi HSU/Putra


Amuntai, elaeis.co – Penjabat (Pj) Bupati Hulu Sungai Utara (HSU), Kalimantan Selatan, Raden Suria Fadliansyah, meminta seluruh pemangku kepentingan menyelesaikan konflik pertanahan di daerah itu. Kepastian kepemilikan tanah sangat penting untuk menjamin lancarnya roda pemerintahan, pembangunan, dan perekonomian.

Hal tersebut diungkapkannya saat membuka Forum Group Discussion (FGD) dan Sosialisasi Pencegahan Sengketa, Konflik dan Perkara Pertanahan yang diadakan oleh Kantor Pertanahan di Gedung Agung Setda HSU.

Menurutnya, sengketa bisa menyebabkan tanah menjadi tidak berfungsi secara ekonomi. Misalnya konflik kepemilikan lahan perkebunan kelapa sawit yang menyebabkan sawit tidak bisa dipanen oleh kedua pihak yang berseteru.

“Inilah pentingnya untuk saling meluruskan kepemilikan tanah yang kadang-kadang sengketanya panjang sekali, sehingga ini juga bisa menghambat roda pemerintahan dan perekonomian kita, ” jelasnya melalui keterangan resmi Diskominfosandi HSU.

Ia menambahkan, pada penanganan masalah pertanahan, stakeholder memiliki peran penting dan menjadi garda terdepan dalam percepatan penyelesaian suatu sengketa.

“Baik itu pemerintah daerah, instansi vertikal, bagian hukum, polri, serta kejaksaan, mempunyai peranan untuk percepatan penyelesaian semua sengketa yang terjadi,” ucapnya.

"Peserta yang mengikuti kegiatan sosialisasi dan FGD ini juga harus bisa menjadi motivator bagi masyarakat yang bersengketa untuk secepatnya menyelesaikannya," imbuhnya.

Dia juga mengingatkan bahwa setiap sengketa hendaknya mendapatkan jalan tengah atau solusi bagi yang bersengketa untuk mendapatkan keadilan.

“Sengketa kalau bisa diselesaikan secara kekeluargaan, itu lebih baik. Tetapi kalau memang tidak bisa, keadilan bisa didapatkan lewat ranah hukum sesuai dengan aturan yang berlaku”, ucapnya.

Sementara itu, Kepala Kantor Pertanahan HSU, Sofia Rachman mengatakan, dilakukannya sosialisasi dan FGD merupakan bentuk kolaborasi bersama pemerintah daerah menuju HSU yang lebih baik.

“Kami berinsiatif untuk menyelanggarakan acara ini dengan harapan akan mendapatkan dukungan pemda untuk melaksanakan kegiatan pertanahan yang akan kami laksanakan,” imbuhnya.

Dalam kegiatan tersebut juga diserahkan secara simbolis sertifikat Aset Pemerintah Daerah HSU kepada Pj Bupati HSU, sertifikat Barang Milik Negara (BMN) kepada Kemenag HSU, sertifikat Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) kepada salah satu warga Desa Kandang Halang, serta sertifikat Wakaf kepada Masjid Hidayatuddin Desa Bayur. 
 

Komentar Via Facebook :